Padang, detik.com – Enam statuta kampus negeri digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan diminta dicabut. Pemohon, Koalisi Nasional Peduli Pendidikan (KNNP), menilai statuta enam kampus negeri itu cacat hukum formil.
“Siang ini akan kami daftarkan,” kata narahubung KNNP, Hemi Lavour Febrinandez, kepada detikcom, Selasa (5/3/2019).
Statuta kampus yang digugat adalah:
1. Universitas Negeri Malang
2. Universitas Sriwijaya
3. Politeknik Banjarmasin
4. Politeknik Samarinda
5. Politeknik Medan
6. Politeknik Ambon
Nah, Pasal 34 huruf b dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, yang merupakan peraturan yang menjadi dasar pembentukan statuta perguruan tinggi, menyebutkan:
Pasal 34 huruf b:
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang telah ada
tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 36 :
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
“Statuta perguruan tinggi yang disebutkan di atas tidak ditetapkan dalam kurun waktu tersebut, peraturan pemerintah a quo diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014,” ujarnya.
Baca juga: IPB Masuk Top 100 QS World University Ranking by Subject 2019
Dampak cacat hukum statuta tersebut, maka seluruh tindakan kampus berpotensi melanggar hukum. Dari penetapan uang SPP, organisasi kampus hingga keabsahan tindakan kampus. Oleh sebab itu, KNNP meminta MA mencabut status kampus tersebut.
“Statuta itu ibaratnya AD/ART, apabila AD/ART nya melanggar hukum, maka semua tindakan kampus kepastian hukumnya bagaimana,” pungkasnya.
Baca Juga : Hakim Tolak Percepat Gugatan Hukum Hoda Muthana