Arah penegakan hukum di tahun politik
Arah penegakan hukum di tahun politik

Arah penegakan hukum di tahun politik

rimanews.com — Tahun 2019 adalah tahun yang sarat politik, pemilihan Presiden, wakil Presiden, serta anggota Legislatif tak lama lagi akan digelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan bahwa pesta demokrasi lima tahunan sekali ini akan digelar pada 17 April 2019.

Secara faktual kondisi yang terjadi pada tahun politik sebagai proses negara demokrasi di Indonesia ini mengalami sebuah persaingan yang sangat ketat antar dua koalisi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Persaingan antara kedua kubu mulai terlihat memanas masyarakat Indonesia pun ikut terbelah dua dalam pilihan politiknya.

Saling serang melalui serangan udara atau melalui media massa maupun serangan darat acap kali terjadi belakangan ini. Sebagai contoh penyebaran berita palsu (hoax) melalui media sosial saat ini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Berita palsu (hoax) sering kali hadir tanpa diminta di lini massa media sosial yang kita miliki. Konten beritanya yang provokatif sering kali memantik rasa permusuhan, kebencian, perseteruan antar kelompok, serta mendiskreditkan para pihak yang dianggap lawan.

Pola penyebaran berita palsu (hoax) melalui media sosial yang diterima masyarakat umumnya beragam jenis dan informasinya. Hasil penelitian Mastel menunjukkan bahwa sebanyak 92.40 % berita hoax diterima masyarakat melalui melalui media sosial seperi faceboook, twitter, instagram serta path. Sementara itu, sebanyak 62,80 % diterima melalui aplikasi chatting seperti whatsapp, line, telegram, dan sebanyak 34.90% melalui situs web. Sementara jika dilihat dari jenis informasinya, peringkat pertama jenis hoax yang diterima masyarakat terdiri dari sebanyak 91.80% berupa hoax masalah sosial dan politik, baik itu terkait pemilu ataupun pemerintah.

Kondisi ini jika dilihat dari sudut pandangan negara demokrasi mencerminkan kondisi yang wajar sebab memang proses demokrasi adalah proses pemerintahan dari rakyat (govern of the people), pemerintah oleh rakyat (government by the people) dan pemerintahan untuk rakyat (goverment for the people) seperti yang diutarakan Abraham Lincoln, presiden Amerika Serikat yang ke-16. Proses demokrasi politik ini juga telah dilindungi secara konstitusional bahwa rakyat memiliki hak asasi manusia dengan kebebasan berpendapat yang wajib dilindungi.

Namun, tidak dipungkiri bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana telah diatur didalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 sebagai dasar konstitusional kita. Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum adalah seluruh aktivitas politik harus berlandaskan hukum, ibarat gerbong dan rel kereta maka aktivitas politik adalah gerbong sedangkan rel adalah hukum.

Penegakan hukum harus menjadi yang terdepan dalam proses demokrasi ini. Penegakan hukum dalam konteks demokrasi sesungguhnya mempunyai dua sisi, yaitu sisi pencegahan (preventif) agar orang tidak melanggar hukum, dan sisi penindakan (represif) terhadap orang yang melanggar hukum. Aspek pencegahan menitikberatkan kepada usaha mempertahankan tertib sosial, sedangkan aspek represif menitikberatkan kepada pemulihan tertib sosial yang tertanggu akibat adanya pelanggaran hukum.

Penjelasan diatas jika dikaitkan dengan kondisi politik yang terjadi di Indonesia saat ini penegakan hukum harus dapat menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Penegakan hukum harus menjaga keseimbangan (balance) antara hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat, kebebasan bereksperesi dan kebebasan bersyarikat di tahun politik ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 28E UUD 1945.

Penegak hukum, khususnya aparat peradilan, baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim dalam menegakkan hukum, harus dapat bijak dalam menegakan hukum baik dalam ranah preventif dan represif dalam tahun politik ini, pemberian ruang bagi setiap orang pada tahun politik untuk mengekpresikan pilihan politiknya menjadi hak asasi bagi dirinya sepanjang ekpresi itu tidak hoax dan berlebihan serta tidak melanggar hak asasi orang lain diluar kewajaran, atau menimbulkan ketidaktertiban sosial irisan antara hak asasi manusia dan hukum inilah yang harus dijaga.

Hukum juga tidak dapat menjadi superioritas terhadap hak asasi manusia, hukum juga dapat menjadi tirani yang membelenggu hak asasi manusia, hak asasi manusia akan menjadi tirani disfungsionalisasi hukum yang mendorong timbulnya ketertiban sosial di tahun politik ini.

Penulis: Satria Sukananda, M.H, peneliti Keluarga Alumni Komisariat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Baca Juga : Notaris Gugat Aturan Rusun Ke MA, P3SRS: Tak Penuhi Legal Standing

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024