RULB PPPSRS Graha Cempaka Mas Berpotensi Masalah Hukum
RULB PPPSRS Graha Cempaka Mas Berpotensi Berbuntut Masalah Hukum

RULB PPPSRS Graha Cempaka Mas Berpotensi Berbuntut Masalah Hukum

JAKARTA, sindonews.com – Aksi segelintir warga apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RULB) Penyesuaian Kelembagaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) Graha Cempaka Mas sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 132/2018, bakal berbuntut masalah hukum. Pasalnya, Pergub yang digunakan dinilai cacat hukum.

Diketahui, Saurip Kadi selaku Ketua Dewan Penasihat PPPSRS GCM kubu Tony Soenanto menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa Penyesuaian Kelembagaan PPPSRS-Graha Cempaka Mas, di Asana Kawanua, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019) pekan lalu. Rapat yang digelar itu hanya dihadiri oleh 105 penghuni GCM.

Menyikapi hal ini, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru, Sugiyanto, mengingatkan Pemprov DKI agar tidak gegabah menerapkan peraturan tersebut. Pasalnya Pergub DKI Jakarta Nomor 132/2018 itu dinilai cacat hukum. (Baca juga: Kisruh Dualisme Kepengurusan PPRS, Warga Ngadu ke Wali Kota Jakpus)

“Pergub yang diterbitkan Gubernur DKI itu dipastikan cacat hukum. Sebab UU Nomor 21/2011 tentang Rusun, sejak diundangkan pada 10 November 2011 hingga saat ini belum mempunyai turunan hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (4/3/2019).

Menurut dia, apabila Pemprov DKI Jakarta tetap bersikukuh melaksanakan Pergub Rusun Milik yang sudah diterbitkan, meski banyak hal yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya, maka tindakan itu akan sia-sia bila dikaitkan dengan PP Nomor 33/2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Dalam Pasal 6 PP tersebut memuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan evaluasi terhadap laporan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait.

“Selama pergub tidak sejalan dengan peraturan di atasnya apalagi bertentangan dengan undang undang, maka pemerintah pusat bisa mencabutnya,” pungkasnya.

Baca Juga : Praktisi dan Akademisi Hukum Tanda Tangani MoU Kerja Sama Ini

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024