Detik.com – Ketenaran Chrisye di dunia tarik suara tidak perlu diragukan lagi. Hingga kini, karya-karyanya terus digemari para penikmat musik lintas generasi. Untuk mengenang karya musiknya, diselenggarakanlah konser musik ‘Chrisye 2012 Kidung Abadi’ secara besar-besaran di JCC Senayan pada 5 April 2012. Tapi siapa nyana konser musik itu membawa istri Chrisye, Gusti Firoza Damayanti, tersangkut masalah hukum.
Dalam konser itu dinyanyikan berbagai lagu-lagu Chrisye. Sejumlah tembang Chrisye yang diaransemen ulang oleh Erwin Gutawa seperti Malam Pertama, Kidung, Anak Sekolah, Anak Jalanan, Matahari, Hura-hura, Merpati Putih, Smaradhana, Kala Sang Surya Tenggelam, Galih dan Ratna, dan Angin Malam. Untuk judul Baju Pengantin dinyanyikan oleh Gita Gutawa, Kisah Insani dan Cinta oleh Vina Panduwinata dan masih banyak lagi musisi lain yang ikut terlibat.
Namun dari rentetan lagu itu ada lagu yang belum mendapatkan izin dari sang pencipta lagu yaitu yang dinyanyikan oleh Ellfonda Mekel alias Once, Armand Maulana dan Sophia Latjuba yaitu ‘Juwita’, ‘Selamat Jalan Kekasih’ serta ‘Hening dan Resesi’. Sementara lagu-lagu yang diciptakan Debby antara lain ‘Khayalku’, ‘Angin Malam’ dan ‘Cintaku’.
Atas hal di atas, Damayanti dinilai melanggar UU tentang Hak Cipta lantaran belum mendapatkan izin dari pencipta lagu. Hal ini mengakibatkan pemilik hak cipta atas lagu-lagu itu merasa keberatan karena tidak menerima royalti atas ciptaannya. Padahal, promotor acara tersebut meraup pendapatan dari tiket penonton sekitar Rp 3,5 miliar.
Atas kejadian ini, pihak yang merasa dirugikan lalu mempolisikan Damayanti hingga ke pengadilan. Damayanti lalu diadili di Pengadilaan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Bahwa dalam persetujuan atau izin dan/atau membayar royalti kepada pemegang hak cipta atas lagu-lagu yang dibawakan dalam konser musik tersebut di atas seharusnya dilakukan oleh Terdakwa Gusti Firoza Damayanti selaku Direktur Utama PT Imagi Kreasi Chrisya (PT IKC) yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan konser musik tersebut secara langsung kepada pemegang hak cipta,” demikian salah satu bunyi dakwaan jaksa.
Pada pertengahan 2014 PN Jakpus memutuskan surat dakwaan jaksa batal dan karenanya dinyatakan tidak dapat diterima. Atas dakwaan tersebut, Damayanti Cs mengajukan perlawanan ke tingkat Mahkamah Agung (MA) pada September 2014. Apa kata MA?
“Tidak menerima permohonan permohon Ny Gusti Firoza Damayanti,” demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (29/2/2016).
Perkara yang mengantongi nomor 739 K/PID.SUS/2015 diadili oleh ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Margono dan Suhadi. Putusan itu diketok pada 9 Februari 2016 lalu.
(Kongres Advokat Indonesia)