Medanbisnisdaily.com – Jakarta – Hercules Rozario Marshal dituntut 3 tahun penjara karena terbukti melakukan pendudukan lahan dengan kekerasan Kalideres, Jakarta Barat. Bagaimana tanggapan Kapolres Jakbar Kombes Hengki Haryadi yang menyidik kasus Hercules itu?
“Fiat justitia ruat caelum : Hendaknya keadilan di tegakan walaupun langit akan runtuh!,” tegas Kombes Hengki saat dihubungi detikcom, Kamis (28/2/2019).
Hengki berterima kasih kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan terhadap Hercules. Menurutnya, penegakan hukum tersebut dilakukan agar memberikan efek jera.
“Terima kasih kepada jajaran kejaksaan tentunya ini bukan semata mata penegakan hukum represif, namun bagaimana penegakan hukum ini bisa menciptakan efek jera. Agar tidak ditiru oleh kelompok yang lain,” lanjutnya.
Hengki juga menanggapi pernyataan Hercules yang seolah melawan hukum. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (27/2) di PN Jakarta Barat, Hercules mengaku tidak takut pada hukum.
Hercules juga sesumbar tidak takut akan peluru. Di persidangan, Hercules juga membanggakan dirinya yang pernah mendapatkan penghargaan bintang seroja. “Bicara penghargaan seroja, saya juga pernah mendapatkannya,” balas Hengki.
Hengki mengingatkan Hercules untuk tidak mencederai penghargaan yang sudah diberikan oleh negara dengan melakukan perbuatan melawan hukum.
“Saya ditugaskan di Timor Timur saat lulus dari AKABRI. Oleh karenanya jangan ciderai perjuangan dengan perbuatan melawan hukum yang justru menyakiti masyarakat,” katanya.
Pernyataan Hercules yang melawan hukum itu tidak membuat Hengki takut. Hengki menegaskan akan terus memberantas tindak pidana premanisme yang sudah meresahkan masyarakat.
“Kini saatnya gantian kita buat resah para preman dan ingat pemberantasan premanisme adalah salah satu program prioritas Kapolri,” tegas Hengki.
Bicara soal pemberantasan premanisme, Polres Jakarta Barat juga baru-baru ini menangkap 18 preman yang menguasai lahan kosong tanpa surat-surat sah di Cengkareng. Selain itu, ada satu pengacara berinisial NE yang juga ditangkap karena menggerakkan para preman tersebut untuk menduduki lahan tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakbar menuntut Hercules Rozario Marshal 3 tahun penjara karena terbukti melakukan pendudukan lahan dengan kekerasan Kalideres, Jakarta Barat. Hercules mengaku tidak takut dihukum.
“Saya tetap Hercules. Ini mantan Seroja. NKRI harus diterangkan. Hukum harus diluruskan. Hukum orang yang bersalah, jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Saya pemberani,” kata Hercules sambil menepuk-nepuk dadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Dalam kesempatan itu, Hercules menceritakan pernah mendapatkan penghargaan Bintang Seroja atau Satyalancana Seroja dari negara karena terlibat dalam Operasi Seroja di Timor Timur. Ia mengatakan hukum tidak boleh menghukum orang yang tidak bersalah.
“Kalau saya tidak pemberani, negara tidak kasih penghargaan kepada saya. Negara kasih penghargaan kepada saya karena saya pemberani. Hidup NKRI. Feisal Tanjung Menhankam… Ingat Seroja, ya, jadi bukan pengecut, pemberanilah. Negara kasih penghargaan. Hercules hadapi peluru saja tidak takut, masa hadapi hukum takut,” kata Hercules sambil mengepalkan tangannya.
Baca Juga : Ketentuan Hukum Soal KTP Elektronik Bagi WNA