Okezone.com – Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Agus Tae Hamda May divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Agus dianggap membantu pembunuhan dan menyembunyikan peristiwa pembunuhan tersebut.
Menanggapi vonis 10 tahun penjara, Agus mengaku kecewa. “Ya tentunya saya kecewa dengan vonis ini,” ungkap Agus di PN Denpasar, Senin (29/2/2016).
Agus menyerahkan proses hukum selanjutnya pada kuasa hukumnya, apakah mau banding atau menerima putusan hakim. “Semuanya saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” ungkapnya.
Agus Tae ditetapkan sebagai tersangka kematian Angeline sejak 10 Juni 2015 pada malam hari, sementara mayat Angeline ditemukan siang harinya. Semula Agus Tae dituduh sebagai tersangka tunggal.
Seiring berjalannya waktu penyidikan, polisi menetapkan tersangka lain yakni ibu angkat Angeline, Margriet Chistina Megawe. Perempuan lanjut usia ini disangka sebagai dalang kematian Angeline.
Dalam sidang sebelumnya, Agus dituntut 12 tahun bui, sehingga vonis yang diterimanya lebih ringan dua tahun. Sementara majelis hakim sependapat dengan JPU memvonis Margriet penjara seumur hidup.
(Kongres Advokat Indonesia)