MA Gandeng Kemlu Tingkatkan Layanan Hukum Perdata Internasional
MA Gandeng Kemlu Tingkatkan Layanan Hukum Perdata Internasional

MA Gandeng Kemlu Tingkatkan Layanan Hukum Perdata Internasional

Jakarta, detik.com – Mahkamah Agung (MA) menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk meningkatkan layanan hukum perdata internasional. Melalui kerja sama ini, MA berharap Kemlu dapat mempermudah secara teknis dalam masalah perdata Indonesia dengan negara lain.

Perjanjian nota kesepahaman itu dilaksanakan di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri Jl. Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019). MoU ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan dan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Damos Dumoli Agusman.

“SOP ini sangat diperlukan untuk menjamin segala ketentuan berkaitan dengan penyampaian surat rogatori, penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata sebagaimana MoU antara MA dengan Kemlu RI tanggal 20 Februari 2018 dapat berjalan efektif sehingga tidak ada hambatan penyampaian dokumen peradilan kepada pihak di luar negeri yang diakibatkan tidak dipenuhinya persyaratan oleh pengadilan,” ujar Agung dalam sambutannya.

Agung mengatakan kerja sama ini merupakan implementasi dari UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Lantaran, dunia pengadilan menurutnya juga harus aktif mengatasi masalah hukum peradilan termasuk perdata internasional.

“Apa yang dilakukan MA bersama dengan Kemenlu RI merupakan implementasi dari salah satu ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman bahwa pengadilan juga harus aktif membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang terlaksana dengan cepat dan ringan,” ucapnya.

Sementara itu, Damos Dumoli Agusman menjelaskan badan peradilan antarnegara tidak dapat menjalin komunikasi secara langsung untuk pelayanan dokumen. Maka dari itu, pihaknya akan membantu secara diplomatik untuk mempermudah jika ada permintaan dokumen dari peradilan Indonesia ke peradilan negara lain.

“Pihak pengadilan-pengadilan kita khususnya MA itu kadang membutuhkan suatu efiden, suatu dokumen dari luar negeri, tentu saja pengadilan kita tidak dapat langsung berkomunikasi dengan pengadilan asing. Artinya tidak mungkin MA memerintahkan MA negara asing untuk menyediakan suatu service dokumen,” katanya.

“Oleh sebab itu, komunikasi antara badan peradilan suatu negara yang berdaulat dengan negara berdulat yang lain dilakukan melalui jalur diplomatik. Pada jalur inilah Kemenlu mengambil perannya,” lanjut Damos.

Dengan kerja sama ini, Kemlu berkomitmen untuk memenuhi seluruh bantuan teknis dari peradilan Indonesia. Sehingga peradilan di Indonesia, jelas Damos, dapat berjalan dengan adil dan memenuhi seluruh kebutuhan kriteria.

“Nah pada tataran inilah Kemenlu mengambil peran bersama dengan MA dalam rangka supaya proses peradilan itu berjalan sesuai dengan keadilan dan memenuhi semua kriteria,” katanya.

Baca Juga : Amerika Desak Pakistan Hukum Dalang Bom Kashmir

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024