JawaPos.com – Ditetapkannya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono alias Jokdri sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola menggemparkan jagat sepakbola tanah air. Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor pada Kamis, (14/2) lalu.
Sejak dibentuknya Satgas Antimafia Bola pada 21 Desember lalu, nama pejabat tertinggi di lembaga sepakbola Indonesia itu mendapat “giliran” sebagai tersangka atas kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Liga Indonesia.
JawaPos.com merangkum fakta-fakta kronologi peristiwa proses penyelidikan Satgas Antimafia Bola sejak pemeriksaan, penggeledahan, hingga menyeret namanya menjadi tersangka.
Fakta-fakta Pengungkapan Kasus Mafia Bola, Jokdri Sebagai Tersangka
Apartemen Jokdri digeledah Satgas Antimafia Bola (Istimewa)
1. Laporan Dugaan Pengaturan Skor
Berawal dari laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani yang menyebutkan adanya unsur dugaan pengaturan skor hingga praktik suap di lingkaran petinggi PSSI atas jalannya Liga 3 Indonesia. Laporan tersebut diterima Ditreskrimum PMJ bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.
2. Membentuk Satgas Antimafia Bola dan Menindaklanjuti Laporan
Pada 21 Desember 2018, Kepolisian Republik Indonesia membentuk Satgas Antimafia Bola. Laporan dugaan kasus pengaturan skor di lingkaran PSSI diproses. Hingga memanggil sejumlah nama-nama yang diduga terlibat untuk dilakukan gelar perkara. Enam nama tersangka, mulai dari perangkat pertandingan hingga petinggi PSSI terbukti terlibat pengaturan skor dan suap.
Mereka adalah anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias (Mbah Putih), anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit, Supriyanto (Mbah Pri), Staf Direktur Wasit PSSI yakni Mansyur Lestaluhu, satu berkas wasit Nurul Safarid dan anaknya, Anik Yuni Artikasari alias Tika.
Berkas Perkara mereka saat ini sudah diterima dan sedang diproses oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani sidang. Sedangkan nama tersangka lain, pemilik klub PS Mojokerto Putra, Vigit Waluyo sedang dalam proses pemberkasan.
3. Empat Hari Jabat Plt Ketum PSSI, Jokdri Diperiksa
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono mendapat surat pemanggilan dari Satgas Antimafia Sepak Bola. Dirinya diperiksa 11 jam di Reskrimum Polda Metro Jaya, pada Kamis, 24 Januari 2019. Selama 11 jam itu, Jokdri dicecar 45 pertanyaan soal struktur, fungsi, dan kewenangan PSSI.
Pemeriksaan tersebut dilakukan empat hari setelah ditetapkan sebagai Plt Ketum PSSI menggantikan Edy Rahamayadi yang mengundurkan diri pada Minggu, 20 Januari 2019. Menurutnya, pemeriksaan berjalan dengan lancar.
“Saya dimintai keterangan untuk pemeriksaan hari ini. Saya pun siap akan membantu proses ini agar bisa diselesaikan pihak kepolisian secepat-cepatnya,” ujarnya.
Satgas Antimafia Bola juga sudah memeriksa nama-nama pimpinan PSSI, yaitu Sekretaris Umum PSSI, Ratu Tisha dan Bendahara Umum PSSI, Berlinton Siahaan. Tisha diperiksa pada Rabu, 16 Januari 2019. Sementara Berlinton Siahaan diperiksa penyidik pada Senin, 14 Januari 2019.
4. Dua Kantor PSSI Digeledah
Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor baru PSSI di FX Sudirman dan kantor lama di kawasan Kemang pada Rabu, 30 Januari 2019. Penggeledahan di kantor PSSI ini merupakan pengembangan atas adanya kasus pengaturan skor di Liga Indonesia yang dilaporkan Mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Penggeledahan kantor PSSI untuk mencari alat bukti terkait masalah mekanisme pertandingan sepak bola. Mulai dari mekanisme penunjukan wasit maupun perangkat pertandingan lainnya hingga terkait masalah legalitas liga di Indonesia
“Penggeledagan terkait laporan saudari Lasmi dalam rangka pengembangan sepuluh tersangka yang sudah ditetapkan di awal,” sebut Karo Penmas DivPolri, Brigjen Dedi Prasetyo.
5. Penggeledahan Di Apartemen Jokdri
Kepolisian Satgas Antimafia Bola menggeledah kediaman Joko Driyono di apartemennya, di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pengeledahan dilakukan sejak Kamis malam, 14 Februari 2019.
Usai menggeledah apartemen, kepolisian juga menggeledah ruang kerja Joko Driyono di Kantor PSSI, Jakarta. Dari hasil penggeledahan itu, beberapa barang bukti disita oleh pihak kepolisian.
6. Jokdri Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Alat Bukti
Satgas Antimafia Bola resmi menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka perusakan alat bukti. Pejabat tertinggi lembaga sepakbola tanah air itu terbukti melakukan perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor Liga Indonesia.
Jokdri menjadi aktor intelektual perusakan dan pencurian barang bukti di Kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi. Dia menyuruh tiga orang bernama Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofu untuk mengambil laptop Jokdri serta alat bukti lainnya, usai Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor tersebut.
Padahal, kantor tersebut sedang dalam pengawasan kepolisian dengan diberi tanda garis polisi. Ketiga orang suruhan Jokdri itu merusak police line, hingga masuk tanpa izin.
“Tiga orang itu pesuruh. Ada driver pribadi, staf, dan OB (office boy),” sebut Dedi.
7. Jokdri Dicekal dan Segera Diperiksa
Atas perbuatannya, pihak kepolisian mengeluarkan surat cekal kepada Koko Driyono untuk berpergian ke luar negeri. Di samping itu, dia harus mempertanggungjawabkan tindak perbuatan melawan hukum atas kasus perusakan dan pencurian alat bukti yang sedang dalam pengawasan kepolisian.
Surat pemeriksaan itu sudah dilayangkan oleh kepolisian pada Jumat, 15 Februari 2019. Penyidik akan mendalami motif alasan Jokdri menjadi aktor intelektual perusakan dan pencurian barang bukti di Kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta beberapa waktu lalu.
“Jokdri baru ditetapkan tersangka, dia belum ditahan. Senin pukul 11.00 WIB, dia akan diperiksa atas kasusnya,” kata Dedi.
Baca Juga : Ahli Hukum Tata Negara: Ahok Tak Bisa Jadi Wakil Presiden