Sleman,Detik.com – Tiga remaja pelempar batu ke kaca mobil yang melintas di jalan raya di Kabupaten Sleman menyebut aksinya sebagai aksi ‘cleleng’. Apa maksudnya?
“Para pelaku sebelumnya nongkrong dulu minum miras, lalu mereka sepakat ‘cleleng’, jalan-jalan nggak jelas untuk berbuat onar di jalan raya. Disepakati untuk melakukan aksi pelemparan batu ke kendaraan yang berpapasan dengan mereka,” kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto di Mapolsek Mlati, Sleman, Rabu (13/2/2019).
Tiga pelaku berinisial D (16, putus sekolah), R (16, pelajar SMP) dan S (18, pelajar SMK). Mereka beraksi di sembilan lokasi kejadian pada Minggu (3/2) dini hari.
Selaku eksekutor pelempar batu adalah D. Sedangkan pencetus ide pelemparan batu S. Saat beraksi, D diboncengkan oleh R sedangkan S naik motor sendirian bertugas mengawasi kondisi sekitar.
“Mereka secara acak memilih mobil yang akan dilempari batu,” jelas Yuliyanto.
Ketiga pelaku dibekuk pada 9 Februari lalu di wilayah Mlati. Kepada polisi, ketiganya mengakui seluruh perbuatannya.
“Motifnya ingin berbuat onar dan mereka juga mengikuti salah satu grup facebook yang sering posting informasi atau laporan peristiwa seperti ini. Pelaku merasa bangga ketika hasil kriminalnya diposting di media sosial oleh grup facebook itu,” papar Yuliyanto.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo memastikan akan memproses ketiga pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. Polisi memutuskan menahan S selama proses penyidikan. Sedangkan D dan R tidak ditahan karena masih di bawah umur namun tetap diproses hukum.
“Ini tindak kejahatan jalanan serius yang meresahkan masyarakat, kita masih ingat satu kejadian di Godean, aksi serupa yang menewaskan pengemudi mobil,” ujar Hadi.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP. Barang bukti yang diamankan polisi yakni sebongkah batu, pakaian pelaku dan motor yang dikendarai saat menjalankan aksinya.
Baca Juga : Mahkamah Agung Menolak Kasasi yang Diajukan Hizbut Tahrir Indonesia