BANDUNG, (PR).- PT Pos Indonesia memberi klarifikasi atas pemberitaan Pikiran Rakyat pada Selasa 12 Februari 2019.
Klarifikasi tersebut disampaikan menangggapi berita bertajuk Oknum Satpam Kantor Pos Jajakan Senpi Ilegal.
Dalam berita itu disebutkan, Kepolisian Sektor Bekasi Utara menangkap dua penjual senjata api ilegal. Dalam operasi yang dilakukan, aparat menjebak para pelaku.
Akan tetapi, satu pelaku kabur saat akan diringkus dan menjadi buruan polisi. Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi mengatakan, kedua tersangka yang tertangkap adalah AG (26) dan JW (36). Mereka ditangkap saat dipancing aparat yang mengaku ingin membeli senjata dari keduanya.
“Harga yang disepakati untuk sepucuk pistol Rp 8 juta. Pertemuan pun disepakati di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Sabtu 9 Februari 2019 dini hari,” kata Dedi saat gelar perkara di Markas Polsek Bekasi Utara, Selasa 12 Februari 2019.
Tersangka AG mengatakan, biasanya dia memperjualbelikan senjata untuk bermain air soft gun. Jual beli senjata dilakukannya dengan sesama anggota klub menembak yang diikutinya.
“Kalau senjata air soft gun biasanya lengkap dengan surat-surat tapi yang kali ini tidak ada dan itu disuruh AZ,” ucap AG.
Berdasarkan hasil penelusuran PT Pos, diketahui bahwa oknum satpam dengan inisial AG (26 tahun) bukanlah karyawan PT Pos Indonesia. Dia adalah petugas satpam yang ditugaskan di Gedung Pos Ibukota (GPI) oleh perusahaan tempatnya bekerja dan bertugas di lingkungan GPI selama kurang lebih 6 bulan.
“Pada prinsipnya PT Pos Indonesia tidak dapat menoleransi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh siapa saja, baik karyawan perusahaan maupun petugas lainnya. Oleh karena itu, penanganan dan penyelesaian kasus tersebut, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.” Demikian isi pernyataannya yang Pikiran Rakyat terima Jumat 15 Februari 2019.
Baca Juga : Polisi Malaysia Pastikan Nuryanto Korban Mutilasi, Dadang Nasser Belum Tentukan Langkah