Putusan Kasasi First Travel, Kuasa Hukum: Memupus Harapan Jemaah
Putusan Kasasi First Travel, Kuasa Hukum: Memupus Harapan Jemaah

Putusan Kasasi First Travel, Kuasa Hukum: Memupus Harapan Jemaah

tirto.id – Kuasa hukum jemaah umrah First Travel, Riesqi Rahmadianyah mengatakan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memupus harapan jemaah.

Menurut dia, kini jemaah tak bisa berangkat umrah akibat putusan hakim MA yang menyatakan aset dirampas negara.

“Aset sudah dirampas negara, berarti tidak adalagi cara memberangkatkan jamaah melalui First Travel. Sekarang nasib jemaah jadi semakin jelas, ya jelas untuk tidak berangkat,” kata Riesqi dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Senin (12/2/2019).

Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi nomor perkara 3096 K/PID.SUS/2018 pada 31 Januari 2019. Isi kasasi MA menolak permohonan terdakwa kasus pencucian uang First Travel, Andika Surachman dan Anniesa. Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi jaksa dalam perkara First Travel.

“Dengan ditolaknya kasasi itu berarti berlaku putusan sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan putusan banding,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan.

Salah satu isi putusan Pengadilan Negeri Depok berisi tentang aset First Travel yang dirampas negara. Putusan kasasi ini juga disayangkan jemaah.

Riesqi menjelaskan, seluruh aset yang dirampas sesuai dengan SK Menteri Kehakiman RI nomor M.04.PR.07.03 tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rutan dan Rupbasan.

Akibat seluruh aset dirampas untuk negara, kata dia, perjanjian perdamaian First Travel pun terancam batal dan merugikan puluhan ribu jemaah.

“Terkait hal tersebut dikarenakan aset dirampas, maka perjanjian perdamaian di tingkat PKPU pada Pengadilan Niaga terancam batal dan First Travel akan dinyatakan pailit, sehingga jemaah makin tidak menentu keberangkatannya. Adapun jumlah korban menurut dakwaan jaksa adalah 63.000 jemaah, sedangkan menurut PKPU 58.000 jemaah,” kata Riesqi.

Riesqi mengaku akan melakukan upaya hukum untuk membela nasib jemaah. Akan tetapi, ia belum merinci langkah yang akan diambil pasca putusan kasasi MA.

“Advokat pro rakyat akan segera melakukan upaya hukum dalam 2-3 hari ke depan,” kata Riesqi.

Baca Juga : Hakim: Apakah Sadapan Dapat Menjadi Barang Bukti? Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024