Detik.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini akan menggelar sidang putusan kepada dua terdakwa dalam kasus pembunuhan bocah Engeline. Dua pelaku yaitu ibu tiri Engeline, Margriet Cristina Megawe dan pembantunya yaitu Augstinus Tae Hamdamay akan segera divonis siang nanti.
“Rencananya pukul 10.00 WITA, sidangnya segera digelar. Terdakwa Agus akan lebih dulu dibacakan,” ujar penasihat hukum keluarga Engeline, Harris Arthur Hedar, saat dikonfirmasi, Senin (29/2/2016).
Harris mengatakan, sidang tersebut akan dibacakan di ruang sidang utama dengan ketua majelis hakim Edward Haris Sinaga. “Setelah Agus, langsung dibacakan putusan kepada Margriet,” imbuh Harris.
Margriet sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh tim Jaksa Penunut Umum (JPU). JPU Purwanta Sudarmaji, dalam sidang mengatakan terdakwa Margriet melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Terdakwa juga dinilai melakukan eksploitasi ekonomi terhadap Engeline dan penelantaran anak.
Sedangkan Agustinus Tae dituntut penjara 12 tahun oleh JPU Ketut Maha Agung. Tuntutan kepada Agus berdasarkan atas keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Jaksa menilai sikap terdakwa itu melanggar pasal 76 UU Perlindungan Anak serta pasal 181 KUHP. Meski begitu, Jaksa menilai jika terdakwa selama persidangan selalu berkelakuan baik dan usianya masih dianggap sangat muda.
Kasus pembunuhan itu terjadi di pertengahan 2015 lalu. Kasus ini sempat ramai karena Margriet berpura-pura mencari Engeline yang tak kunjung pulang ke rumah. Tetapi, hasil penyelidikan polisi berebda. Polisi menetapkan Agus dan Margriet sebagai tersangka atas kematian Engeline.
(Kongres Advokat Indonesia)