Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah - Kongres Advokat Indonesia

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Rumahku.com – Suatu hari, Anda membeli tanah dari penjual di daerah tertentu karena sangat menginginkan tanah tersebut lantaran berlokasi di tempat yang strategis. Harganya juga bisa dibilang sangat kompetitif sehingga Anda pun tanpa pikir panjang langsung membeli tanah tersebut.

Kemudian Anda pun diberitahu tentang sertifikat yang dimiliki tanah tersebut sudah berstatus SHM. Namun ketika melihat kondisi sertifikat tersebut, Anda merasa bahwa sertifikat tersebut tidak asli alias seperti sertifikat tiruan.

Dibanding mengambil risiko membeli tanah dengan sertifikat tiruan, akhirnya keinginan membeli tanah pun tertunda dan Anda membatalkan perjanjian dengan sang penjual.

Sebagai orang awam, sulit untuk membedakan mana sertifikat yang asli dan tidak. Agar tidak tertipu, ada sejumlah cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah yang hendak dibeli. Simak penjelasannya dalam artikel ini!

1. Datangi Kantor BPN Terdekat

Agar tidak tertipu dengan sertifikat palsu, Anda bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat yang ada di kota Anda. Setiap pemilik berhak mengetahui keaslian dari sertifikat properti yang dimilikinya.

Hal ini sesuai dengan yang dimuat dalam pasal 34 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan memiliki hak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Adapun dokumen yang perlu dibawa ke BPN untuk mengecek keaslian sertifikat antara lain:

    • Sertifikat asli hak atas tanah
    • Salinan identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang telah dilegalisir
    • Surat kuasa jika pengecekan keaslian sertifikat dikuasakan ke orang lain
    • Surat permohonan

2. Datangi Kantor PPAT

Jika Anda tidak sempat atau tidak memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke BPN, Anda bisa meminta bantuan jasa PPAT. Namun prosesnya akan sama, seorang yang bertugas sebagai PPAT akan mengeceknya ke BPN untuk disesuaikan dengan buku tanah yang disimpan di BPN.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024