Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah - Kongres Advokat Indonesia

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Rumahku.com – Suatu hari, Anda membeli tanah dari penjual di daerah tertentu karena sangat menginginkan tanah tersebut lantaran berlokasi di tempat yang strategis. Harganya juga bisa dibilang sangat kompetitif sehingga Anda pun tanpa pikir panjang langsung membeli tanah tersebut.

Kemudian Anda pun diberitahu tentang sertifikat yang dimiliki tanah tersebut sudah berstatus SHM. Namun ketika melihat kondisi sertifikat tersebut, Anda merasa bahwa sertifikat tersebut tidak asli alias seperti sertifikat tiruan.

Dibanding mengambil risiko membeli tanah dengan sertifikat tiruan, akhirnya keinginan membeli tanah pun tertunda dan Anda membatalkan perjanjian dengan sang penjual.

Sebagai orang awam, sulit untuk membedakan mana sertifikat yang asli dan tidak. Agar tidak tertipu, ada sejumlah cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah yang hendak dibeli. Simak penjelasannya dalam artikel ini!

1. Datangi Kantor BPN Terdekat

Agar tidak tertipu dengan sertifikat palsu, Anda bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat yang ada di kota Anda. Setiap pemilik berhak mengetahui keaslian dari sertifikat properti yang dimilikinya.

Hal ini sesuai dengan yang dimuat dalam pasal 34 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan memiliki hak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Adapun dokumen yang perlu dibawa ke BPN untuk mengecek keaslian sertifikat antara lain:

    • Sertifikat asli hak atas tanah
    • Salinan identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang telah dilegalisir
    • Surat kuasa jika pengecekan keaslian sertifikat dikuasakan ke orang lain
    • Surat permohonan

2. Datangi Kantor PPAT

Jika Anda tidak sempat atau tidak memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke BPN, Anda bisa meminta bantuan jasa PPAT. Namun prosesnya akan sama, seorang yang bertugas sebagai PPAT akan mengeceknya ke BPN untuk disesuaikan dengan buku tanah yang disimpan di BPN.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023