JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Arief Budiman singkat seusai menandatangani MoU dengan Polri di Gedung Tribrata Polri, Jakarta Selatan.
“Nanti malam ya,” kata Arief. Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, nantinya daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Arief menyebutkan, pengumuman daftar nama calon legislatif mantan narapidana seharusnya dilakukan pada Selasa (29/1/2019).
Akan tetapi, komisioner KPU ada yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sehingga pengumuman dijadwalkan kembali pada hari ini.
“Tadinya kan mau kemarin, tapi saya diperiksa sampai malam di Polda, akhirnya diundur hari ini,” kata Arief.
Daftar nama caleg mantan narapidana tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.
KPU telah melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2018.
Hasil diskusi dengan KPK, lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.
Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya.
Baca Juga : KPK: Aparat Penegak Hukum Kurang Dipercaya Masyarakat