Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa denda terhadap tiga pelaku pasar modal yakni Vivilia Valentina, Rizal Andrika, Liauw Mei Tjin, dan Abi Said karena melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Berdasarkan pengumuman OJK Nomor 01/PM.1/2019 tanggal 22 Januari 2018, otoritas pasar modal itu memberikan sanksi akibat perbuatan melanggar peraturan pasar modal terkait dengan perdagangan saham dua emiten yakni PT Agis Tbk (TMPI) dan PT Fortune Indonesia Tbk (FORU).
Agis kini bernama PT Sigma Gold Inti Perkasa (TMPI) sejak berganti nama pada 14 Februari 2014 dan berganti usaha menjadi pertambangan.
Kasus Perdagangan saham TMPI terjadi pada periode 1 April 2012 hingga 30 September 2012. Untuk kasus ini Vivilia Valentina dikenakan sanksi denda sebesar Rp 410 juta, sedangkan Rizal Andrika dikenakan sanksi denda sebesar Rp 30 juta.
Keduanya melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pasal 91 menyebutkan setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek Indonesia.
Adapun kasus Perdagangan saham FORU terjadi pada periode 11 April 2014 hingga 6 Mei 2014. OJK menetapkan sanksi denda kepada Abi Said sebesar Rp 60 juta, sanksi denda karena melanggar ketentuan Pasal 92.
Pasal 91 UU Pasar Modal menyebutkan setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di bursa efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.
Baca Juga : Freeport Indonesia mendapat jaminan hukum untuk beroperasi sampai 2041