Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK hari ini memanggil Wakil Ketua DPRD Bekasi, Jejen Sayuti sebagai saksi terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Jejen Sayuti sedianya memberikan keterangan untuk tersangka Neneng Rahmi.
“Yang bersangkutan dipanggil saksi terkait tersangka NR (Neneng Rahmi),” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).
Neneng Rahmi merupakan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Selain Jejen, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Cecep Nur dan Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Hendry Lincoln juga dipanggil sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, kemudian, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Baca Juga : Eva Bande: Hukum Yang Tak Adil, Tak Layak Untuk Dipatuhi