Detik.com – Calo perkara tidak hanya dilakukan pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS), tetapi juga oleh advokat. Salah satunya Akhmad Faisal (53).
Kasus ini bermula saat Faisal berkenalan dengan Mayjen (Purn) Gusti Syaifudin yang tengah terbelit kasus illegal logging. Faisal lalu bersilat lidah bisa mengurus perkara itu di MA dengan janji vonisnya bebas. Nah, untuk mengurus vonis bebas itu Syaifudin diminta menyediakan segepok uang. Syaifudin kemudian memberikan uang secara bertahap, yaitu:
1. Memberikan Rp 300 juta pada 27 Februari 2009 guna mengurus kasasi
.2. Memberikan Rp 100 juta pada 12 Oktober 2009 guna mengurus peninjauan kembali.
3. Memberikan Rp 150 juta pada 14 Desember 2009 guna mengurus ke jaksa.
4. Memberikan Rp 25 juta pada 20 Desember 2010 untuk mengurus biaya pengetikan putusan.
Sehingga total uang yang diberikan sebesar Rp 575 juta. Tapi siapa nyana, sang jenderal tetap dihukum selama 3 tahun penjara. Pada April 2012, Syaifudin dijebloskan ke penjara.
Merasa tertipu, Syaifudin mempidanakan Faisal. Alhasil, giliran Faisal yang duduk di kursi pesakitan. Pada 12 November 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Faisal. Atas vonis ini, jaksa dan Faisal mengajukan banding.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” putus majelis Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (25/2/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim Amir Maddi dengan anggota Saparudin Hasibuan dan Achmad Subaidi. Vonis yang diketok pada 25 Januari 2016 itu memutuskan Faisal telah melakukan tindak pidana penipuan.
(Kongres Advokat Indonesia)