JAKARTA, Sindonews.com – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pembentukan tim gabungan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai bentuk komitmen Polri untuk menggusut tuntas kasus tersebut.
Tim tersebut dinilai sangat netral, transparan dan profesionalisme karena melibatkan para pakar termasuk KPK sendiri.
“Kami melihatnya tidak ada unsur politis karena tim ini hasil rekomendasi Komnas HAM. Kita ambil positifnya saja bahwa Polri memang serius membongkar kasus ini,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan, Minggu (13/1/2019.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, teror terhadap penyidik termasuk pimpinan KPK harus dihentikan karena ini bentuk intervensi penegakan hukum. “Hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya harus diungkap,” ungkapnya.
Edi meminta masyarakat mendukung dan mendoakan agar tim gabungan kasus Novel segera membuka tabir kasus ini. “Biarkan tim gabungan ini bekerja, beri kesempatan mereka,” katanya.
Polri telah membentuk tim gabungan untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Tim ini diketuai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz.
Sementara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian turut menjadi penanggung jawab. Dalam Surat Tugas Nomor Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 tertanggal 8 Januari 2019 itu, ada pula nama Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto selaku wakil penanggung jawab.
Sementara Irwasum Komjen Putut Eko Bayuseno, Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Kadiv Propam Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo bertugas memberikan asistensi. Selain anggota polisi, tim ini juga melibatkan tujuh orang pakar.
Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, mantan Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua Setara Institut Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dan dua mantan komisioner Komnas HAM Nur Kholis serta Ifdhal Kasim.
“Benar, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah kepolisian dalam mengusut kasus penyiraman air keras,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 11 Januari 2019.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Beberkan SP3 Kasus Pengusaha Gula