Detik.com – Polisi sudah menunjukkan 4 bukti kasus pencurian listrik yang diduga dilakukan Abdul Aziz alias Daeng Aziz. Penguasa Kalijodo yang sudah jadi tersangka itu disarankan kuasa hukumnya, Razman Nasution, agar tidak mengajukan gugatan praperadilan. Ini pertimbangannya.
“Saya akan menyarankan kepada Pak Daeng (Aziz) tidak melakukan praperadilan. Jangan sampai ini masalah hajat orang banyak yang tinggal di sana tidak diurusi gubernurnya, isu antara Ahok dan warga bergeser ke kriminal,” kata kata Razman di Polres Jakut, Sabtu (27/2/2016).
Menurut Razman, empat barang bukti yang dimiliki Polres Jakarta Utara harus dibuktikan di meja hijau. Ia mengatakan alat-alat bukti itu akan dikonfirmasi saat gelar perkara antara Daeng Aziz, penyidik Polres Jakut dan 10 orang saksi.
“Barang buktinya saya lihat ada. Saya kira praperadilan tidak akan saya tempuh karena kasus ini kan mudah dibuktikan bahwa memang ada pencurian dan ada MCB (Miniature Circuit Breaker) yang tidak sama. Kemudian ada beberapa tempat yang tidak sama pengambilan listriknya nanti kita kroscek. Prapradilan tidak akan saya tempuh,” papar pria berkacamata itu.
“Saya lihat untuk Polda belum ada kasus yang untuk diprapreradilankan tapi kalau ada akan memikirkan. Tapi kalau kasus polres itu tidak,” tandas Razman.
Polres Jakut memiliki 4 alat bukti Daeng Aziz mencuri listrik selama setahun. Daeng Aziz pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
(Kongres Advokat Indonesia)