Curi Listrik, Daeng Aziz Disarankan Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Curi Listrik, Daeng Aziz Disarankan Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan

Curi Listrik, Daeng Aziz Disarankan Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan

Curi Listrik, Daeng Aziz Disarankan Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan

Detik.com – Polisi sudah menunjukkan 4 bukti kasus pencurian listrik yang diduga dilakukan Abdul Aziz alias Daeng Aziz. Penguasa Kalijodo yang sudah jadi tersangka itu disarankan kuasa hukumnya, Razman Nasution, agar tidak mengajukan gugatan praperadilan. Ini pertimbangannya.

“Saya akan menyarankan kepada Pak Daeng (Aziz) tidak melakukan praperadilan. Jangan sampai ini masalah hajat orang banyak yang tinggal di sana tidak diurusi gubernurnya, isu antara Ahok dan warga bergeser ke kriminal,” kata kata Razman di Polres Jakut, Sabtu (27/2/2016).

Menurut Razman, empat barang bukti yang dimiliki Polres Jakarta Utara harus dibuktikan di meja hijau. Ia mengatakan alat-alat bukti itu akan dikonfirmasi saat gelar perkara antara Daeng Aziz, penyidik Polres Jakut dan 10 orang saksi.

“Barang buktinya saya lihat ada. Saya kira praperadilan tidak akan saya tempuh karena kasus ini kan mudah dibuktikan bahwa memang ada pencurian dan ada MCB (Miniature Circuit Breaker) yang tidak sama. Kemudian ada beberapa tempat yang tidak sama pengambilan listriknya nanti kita kroscek. Prapradilan tidak akan saya tempuh,” papar pria berkacamata itu.

“Saya lihat untuk Polda belum ada kasus yang untuk diprapreradilankan tapi kalau ada akan memikirkan. Tapi kalau kasus polres itu tidak,” tandas Razman.

Polres Jakut memiliki 4 alat bukti Daeng Aziz mencuri listrik selama setahun. Daeng Aziz pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024