Jakarta, CNN Indonesia — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dari Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019 dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang.
Kuasa Hukum OSO, Dodi S. Abdulkadir mengatakan hingga saat ini KPU tidak mengirim hasil putusan apapun kepada kliennya.
“Kami belum dan tidak pernah mendapatkan surat putusan KPU,” kata Dodi yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Hanura, Minggu (22/12).
Dodi mengklaim selama ini KPU tidak pernah membuka komunikasi langsung ke OSO. Ia berpendapat KPU punya kebiasaan menyebar suatu informasi kepada media terlebih dahulu ketimbang kepada pihak terkait.
“Jadi perlu dipertanyakan kalau KPU membuat putusan, kenapa tidak diberikan langsung ke Pak OSO, tapi malah ke media? Ini kan aneh,” ujar Dodi.
Ia mencontohkan lewat surat keputusan KPU soal status pencalegan OSO bertanggal 8 Desember 2018 yang disebut sudah dikirim ke pihaknya. Namun Dodi mengklaim surat itu baru mereka terima pada 12 Desember 2018 dan itupun atribusinya bukan kepada OSO selaku caleg DPD, melainkan Ketum Hanura.
Keputusan KPU yang dimaksud itu berisi tindak lanjut tiga putusan lembaga pengadilan terkait pencalegan OSO, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam surat itu, KPU menyampaikan OSO harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai Hanura jika namanya ingin masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
Dodi berjanji akan membawa pencoretan OSO di DCT ke jalur hukum. Kendati demikian, ia belum bisa menyatakan langkah apa dan kapan langkah itu diambil merespons untum putusan tersebut.
“Yang jelas dia kan melawan putusan PTUN. Berarti kan dia menunjukkan kesewenang-wenangan, tentu proses hukum akan kita lakukan,” ujar Dodi.
KPU sebelumnya telah memastikan sudah mencoret nama OSO dari DCT. Keputusan itu diambil lantaran kesempatan yang diberikan kepada OSO untuk meninggalkan posisinya di partai agar bisa tetap maju sebagai caleg tak diambil sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca juga : Pembunuh Aktivis HAM Munir Akhirnya Bebas Murni