VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, revisi Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 tentang Transportasi Online yang beberapa hari lalu sudah ditandatanganinya, saat ini masih menunggu pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Revisi aturan kami sudah tandatangani akan disampaikan pada Menkumham,” kata Budi Karya Sumadi, usai menghadiri acara Grab Karnaval di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Desember 2018.
Ia menambahkan, revisi Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 itu memiliki dua poin penting, yaitu penentuan tarif dan jumlah kuota transportasi online.
Terkait dengan penentuan tarif, Budi berharap, operator tidak terlalu banyak memberlakukan diskon tarif. “Karena diskon itu mengakibatkan driver itu kurang pendapatannya. Kalau kurang (pendapatan) dia harus bekerja lebih payah. Saya pikir pelanggan mengerti kalau terlalu murah itu harus ditanggung oleh aplikator,” ujarnya.
Soal kuota jumlah transportasi online, kata Budi, banyaknya jumlah transportasi online akan berdampak pada angkutan atau transportasi konvensional. Ia berharap kepada pihak operator agar tidak lagi menambah jumlah taksi online, dengan sistem memperhatikan performa mitra yang saat ini sudah ada.
“Kuota ini kami upayakan ada semacam undian dengan adanya pengemudi yang sekarang, namun dengan syarat tidak boleh lagi tambah,” kata Budi.
Baca Juga : Anggota Bidang Hukum KONI Sambangi Gedung KPK