Jakarta, detik.com – Komnas HAM memberi rekomendasi terkait penanganan kasus teror air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Rekomendasi diberikan ke berbagai lembaga mulai dari Polri hingga Presiden.
“Komnas HAM menyampaikan rekomendasi sebagai berikut. Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia membentuk Tim Gabungan untuk mengungkap fakta peristiwa dan pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang terjadi pada tanggal 11 April 2017 yang terdiri dari Polri, KPK, tokoh masyarakat, pakar dan pihak lain yang dibutuhkan. Memastikan tim gabungan tersebut dibentuk sesegera mungkin, bekerja cepat, efektif sesuai prosedur yang berlaku,” kata Ketua Tim Sandrayati Moniaga di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
“Kedua, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dilakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan yang patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan (obstruction of justice) oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel Baswedan dkk dan mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK. Ketiga ranah Presiden RI memastikan terbentuknya tim gabungan oleh Kapolri, mendukung dan mengawasi pelaksanaannya,” sambungnya.
Sandrayati mengatakan Komnas HAM telah menyerahkan laporan akhir tim ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian lewat Wakapolri Komjen Ari Dono. Laporan itu diserahkan hari ini.
“Komnas HAM telah menyerahkan Laporan Akhir Tim kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Wakil Kapolri pada hari Jumat, 21 Desember 2018 dan berencana untuk menyerahkan Laporan yang sama kepada Pimpinan KPK pada hari yang sama,” tuturnya.
Komnas HAM juga mengatakan Novel, sebagai penyidik KPK, juga merupakan pembela hak asasi manusia yang bekerja untuk Indonesia. Sebagai pembela HAM, menurut Sandrayati, negara berkewajiban memberikan perlindungan efektif terhadap dirinya dan kerja-kerja yang dilakukan.
“Novel Baswedan mengalami tindakan kekerasan pada tanggal 11 April 2017 diduga merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberapa pihak yang masih belum terungkap. Tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai, dan pelaku kekerasan,” jelasnya.
Dia menyatakan ada bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran hak atas rasa aman dan hak diperlakukan sama di muka hukum dan hak atas perlindungan HAM dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel tersebut. Komnas HAM pun menyimpulkan Tim Polda Metro Jaya bekerja terlalu lama dalam mengungkap kasus ini hingga menimbulkan pertanyaan soal abuse of process.
“Sampai saat ini, kejahatan yang dialami belum terungkap, belum ada satupun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Komnas HAM menyimpulkan bahwa Tim Polda bekerja terlalu lama. Lamanya proses pengungkapan diduga akibat dari kompleksitas permasalahan. Namun timbul pertanyaan apakah telah terjadi abuse of process,” tutur Sandrayati.
Baca Juga : Satgas Anti Mafia Bola Dibentuk, Dipimpin Hendro Pandowo dan Krishna Murti