JAKARTA , beritasatu.com – Penulis buku “Jejak-jejak Sang Jenderal” Lusiana Sanato berhak menyandang gelar Doktor setelah dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dengan disertasi berjudul
“Pengaturan Penenaman Modal Dalam Hukum Indonesia Guna Mendorong Peningkatan Investasi di Daerah” pada ujian terbuka Program Pendidikan Doktor Pascasarjana Universitas Jayabaya di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Ujian terbuka dihadiri oleh Promotor/ Tim penguji seperti Prof H Amir Santoso MSOC SC PhD, Prof Dr JH Sinaulan SH MAg MSc, Dr Ramlani Lina SH MH MM, Prof Dr Abdul Manan SH SIP, Dr Atma Suganda SH MH, Dr Ismail SH MH, Dr Maryanto SH MH MKn, Dr Yuhelson SH MH MKn.
Dengan pengukuhan ini, Lusiana Sanato meraih gelar doktor hukum yang ke 199 dari Universitas Jayabaya Jakarta.
Lusiana Sanato mengatakan, dalam menghadapi era globalisasi sangat bermanfaat untuk mengambil kebijakan luar negeri yg berhubungan dengan hukum internasional. Sebagai lulusan S3 Jayabaya Lusiana menilai, selama ini banyak bidang usaha yang tertutup bagi investor asing, sekarang sudah terbuka.
“Apalagi Indonesia baru membuka aturan investasi. Kita juga sudah memasuki era keterbukaan dengan negara-negara lain,” katanya usai ujian terbuka.
Menurutnya, disertasi yang diajukan kepada tim penguji dengan judul “Pengaturan Penanaman Modal Dalam Hukum Indonesia Guna Mendorong Peningkatan Investasi di Daerah” salah satunya untuk meningkatkan pengetahuan dan membantu masyarakat untuk memahami perubahan yang berlangsung terus menerus.
“Isu ini penting, karena ada polemik tentang penanaman modal yaitu Investasi, orang-orang asing yang mau berinvestasi di Indonesia sangat sulit. Nah saya di sini sebagai konsultan untuk orang asing, karena profesi ini sangat jarang sekali di Indonesia,” jelasnya.
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penenaman Modal, pada dasarnya membuka ruang yang cukup bagi dunia usaha demi kemaslahatan umat manusia, sehingga banyak sekali atau pada umumnya bidang usah terbuka bagi penanam modal.
Undang-undang ini mencakup semua kegiatan penanaman modal langsung di semua sektor. UU ini juga memberikan jaminan perlakuan yang sama dalam rangka penanaman modal.
Selain itu, UU ini memerintahkan agar pemerintah meningkatkan koordinasi antar instansi Pemerintah Pusat, antar Instansi Pemerintah daerah dengan Bank Indonesia harus diperdayakan lagi, guna pengembangan peluang potensi daerah dalam pelayanan penanaman modal.
Dengan adanya UU Peraturan Pemerintah berkembang terus, sekarang ini melalui Nomor Induk Perusahaan (NIP) pendaftarannya bisa melalui online,” tandasnya.
Baca Juga : Aktivis Perempuan Siap Kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual