Jakarta , beritasatu.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa ke depannya penyalahguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dihukum dengan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan.
“Paradigma kita dalam menangani narkotika harus kita ubah. Jangan pemakai dimasukkan, no, no, no,” kata Yasonna di LP Cipinang, Jakarta, Senin (17/12), usai menghadiri peringatan Hari AIDS Sedunia.
Menurut dia, orang yang hanya sebagai penyalahguna narkotika hanya akan menjadi beban tambahan bagi lembaga pemasyarakatan mulai dari ruang sel yang terbatas, hingga biaya makan sehari-hari apabila dimasukan ke dalam penjara.
Selain itu, penyalahguna narkoba yang mulai candu ketika berada di dalam LP bisa menimbulkan “moral hazard” pada petugas lapas dengan mengiming-imingi petugas lewat imbalan untuk membawakannya narkoba.
“Rehabilitasi, pertama pendekatan yang harus dilakukan kita serahkan pada keluarga, kita rehabilitasi supaya menekan permintaan,” kata Yasonna.
Strategi tersebut, kata dia, juga bisa menekan jumlah permintaan barang haram tersebut di Indonesia yang dipasok dari bandar di luar negeri.
Jika permintaan akan narkotika di Indonesia berkurang lantaran pengguna yang direhabilitasi, menurut hukum ekonomi akan menurunkan atau bahkan mematikan pasar barang haram tersebut yang dipasok dari luar negeri.
Yasonna Laoly mengatakan sekitar 78 persen warga binaan di lembaga pemasyarakatan seluruh Jakarta adalah penyalahguna narkoba. Angka yang hampir sama juga terdapat di Sumatera Utara dengan WBP sebagai penyalahguna narkotika sebanyak 70 persen. Dari keseluruhan lapas di Indonesia, sebanyak 1.400 narapidana adalah penyalahguna narkotika yang tertular HIV.
Baca Juga : Lindungi Direksi Dari Jerat Hukum: Business Judgment Rule Jawabannya!