SLEMAN, suaramerdeka.com – Jumlah anak yang berhadapan hukum di wilayah Kabupaten Sleman menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang tahun 2017 tercatat sebanyak 20 anak, dan hingga November 2018 ini sudah ada 41 kasus. Angka tersebut hampir merata di semua daerah.
Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman Tina Hastani mengatakan, upaya pencegahan dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum terus dilakukan pemerintah. Hal itu juga sebagai bentuk tanggungjawab Pemkab Sleman mewujudkan kabupaten layak anak.
Namun diingatkan pula selain sekolah dan lingkungan, keluarga memiliki peran penting dalam pendidikan anak. “Jika ketiganya mampu bersinergi dengan baik, kami optimis akan mampu menekan angka kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak kejahatan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, untuk perlindungan anak ada lima klaster yang menjadi perhatian meliputi anak berkebutuhan khusus, anak berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana hingga teroris. “Terkait anak berhadapan hukum memang dibutuhkan perhatian bersama. Apalagi dengan naiknya jumlah kasus,” imbuh Tina.
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Yogyakarta Jarot Wahyu Winasis menjelaskan, sistem peradilan pidana anak sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012. Dalam implementasinya, sistem peradilan anak dapat dikolaborasikan secara alternatif. Salah satunya dengan diversi atau engalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Anak dengan perkara tertentu dapat dikenai denda. Semisal dengan memberikan pelatihan yang bersifat edukatif, kreatif, dan inovatif. “Hal ini diharapkan mampu mengubah mereka baik secara kemandirian, spiritual, tanggungjawab, cara berfikir hingga mental,” katanya
Baca Juga : Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Bangsa