Bantuan Hukum Butuh Biaya untuk Tetap Eksis. Bantuan Dana dari Pemda
Bantuan Hukum Butuh Biaya untuk Tetap Eksis. Bantuan Dana dari Pemda Harus Ada Payung Hukumnya

Bantuan Hukum Butuh Biaya untuk Tetap Eksis. Bantuan Dana dari Pemda Harus Ada Payung Hukumnya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Banyaknya masyarakat yang masih membutuhkan bantuan hukum membuat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terus menggalakan berbagai upaya agar warga mendapat keadilannya.

Meski kucuran dana minim tidak membuat hal tersebut menjadi kendala. Namun demikian, masalah bantuan hukum ini menjadi persoalan dunia, lantaran harus ada peranan negara untuk melakukan program bantuan hukum.

“Hari ini memperingati hari HAM internasional. Kegiatan ini upaya memberikan jaringan dan kualitas yang lebih baik,” ungkap Febrian saat menjadi narasumber seminar dan workshop dengan tema Membangun Jaringan Organisasi Bantuan Hukum yang Berkualitas diselenggarakan YLBHI bekerjasama dengan LBH Palembang, Senin (10/12/2018).

Pria yang juga Dekan Fakultas Hukum Unsri (Universitas Sriwijaya) ini mengatakan, mengenai bantuan dana dari Pemda harus ada payung hukum soal legalitas, besaran dana dan teknis pemberian bantuan.

Usulan besaran dana bantuan hukum dari Kemenkumham dan ditetapkan Kemenkeu serta harus ada take and give organisasi dan penyumbang dana.

“Jadi, acuan bantuan dana di Pemda itu belum clear. Apalagi bantuan hukum ini kewajiban masih flaktuatif saja,” katanya.

Febrian menjelaskan, visi dan misi kepala daerah adalah keadilan hukum. Namun Jumlah bantuan anggaran dari Pemda itu masih kecil. Padahal, semakin besar jumlah penduduk harusnya anggaran untuk bantuan hukum juga semakin besar.

“Saya perhatikan, sebaran di kabupaten itu belum merata anggaran bantuan, harus ada peranan negara yang lebih membesarkan anggaran. Kalau tidak bagaimana bantuan hukum ini berkualitas. Kurang anggarannya bagaimana mau berkualitas. Lembaga bantuan hukum ini butuh biaya untuk eksis,” kata dia.

Febrian menambahkan, kalau bicara jaringan untuk penetapan pembiayaan belum keluar dari Kemenkeu.

Dimana, dana yang kecil tidak mampu menunjang persoalan hukum yang semakin besar.
“Penduduk banyak, masalah semakin meningkat. Kelemahan-kelemahan ini dicarikan solusi. Negera harus lebih aktif soal pembiayaan bantuan hukum ini,” jelasnya.

Kepala Operasional LBH Palembang Taslim mengatakan, program ini dilaksanakan dalam memperingati hari HAM internasional dan termasuk agenda kerja LBH Palembang dibantu YLBHI.

“Kita ingin membangun jaringan bantuan hukum agar lebih meningkatkan bantuan hukum kepada masyarakat,” katanya.

Taslim mengungkapkan, pembiayaan bantuan hukum pihaknya mendapatkannya dari Kemekumham dan Pemkot Palembang.

“Sepanjang tahun ini, kita memberikan 50 bantuan hukum kepada masyarakat. Mulai dari masalah pidana, perdata dan buruh. Namun persoalan yang paling mendominasi adalah masalah buruh dan kekerasan rumah tangga,” jelasnya.

Baca Juga : Hari Anti Korupsi, PMII NTB Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024