LBH Apik Tuntut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
LBH Apik Tuntut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

LBH Apik Tuntut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

JAKARTA, suaramerdeka.com – Lembaga Bantuan Hukuk Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Semarang sejak 2004 telah mendampingi korban kekerasan pada banyak kasus.

Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH Apik Semarang, Raden rara Ayu Hermawati Sasongko menjelaskan, kekerasan terebut antara lain dalam bentuk fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.

“Sementara sejak Januari 2018 – November 2018 kami telah melakukan pendampingan Bantuan Hukum Gender Struktural untuk perempuan yang mengalami kekerasan sebanyak 55 kasus. Kasus terbanyak adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa fisik, psikis, dan penelantaran rumah tangga,” katanya.

Adapun kasus terbanyak yang ditangani di Kabupaten Demak, dan Semarang. LBH Apik juga saat ini masih mendampingi proses persidangan untuk perempuan yang mengalami kekerasan.

“Untuk kekerasan seksual sebanyak dua kasus di Kabupaten Rembang. Di Semarang, masih mendampingi dua kasus di persidangan. Berupa kekerasan fisik, psikis dan penelantaran rumah tangga. Sedangkan untuk kasus lainnya telah selesai proses bantuan hukumnya di bulan Oktober 2018,” beber Ayu.

Ia menyoroti, setiap pendampingan bantuan hukum masih menemui kurangnya sensitif gender oleh aparat penegak hukum. Kemudian masih ada stigma yang diberikan masyarakat di lingkungan, bahkan dari keluarga korban sendiri. Semua itu menghambat proses pemulihan psikologis korban.

Lebih dari itu, pihaknya masih menemukan beberapa sekolah dan tenaga medis yang kurang persepektif gender.

Dalam hal ini misalnya, korban kekerasan seksual masih bersekolah. Pihak sekolah mengeluarkan korban dari sekolah karena dianggap sebagai aib. Padahal hak dasar seorang warga Negara Indonesia adalah mendapatkan akses pendidikan sesuai amanat UUD 1945.

“Harapan kami negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban. Sehingga aturan tersebut tidak hanya tertulis didalam sebuah kumpulan kata tanpa ada implementasi nyata untuk mewujudkan keadilan,” tegasnya.

Saat ini LBH Apik Semarang bersama lembaga jaringannya mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Tuntutan ini sebagai wujud perlindungan bagi warga negara khususnya perempuan.

Tuntutan itu mengacu pada angka kekerasan seksual terhadap perempuan semakin meningkat. Penyelesaian masalah kasus tersebut belum tentu menjawab rasa keadilan.

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Momentum Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) 2018 diperingati dengan kampanye yang positif. Rangkaian kegiatan HAKTP dilakukan sejak 25 November-8 Desember 2018.

Pertama, kegiatan sarasehan di Lapas Perempuan Kota Semarang. Kemjdian nonton film bersama di Unika Soegijapranata dengan tema film perempuan yg mengalami kekerasan.

Selanjutnya,2 Desember 2018 mengadakan fun run dan kegiatan sosial bersama penyandang disabilitas.

“Terakhir, Sabtu, 8 Desember 2018 kami bersama lembaga dengan visi misi untuk perlindungan terhadap Perempuan dari 32 Provinsi melakukan Kampanye di Jakarta. Kami long march berjalan dari Kawasan Sarinah, Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Taman Aspirasi. Kami terus mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” terangnya.

Baca Juga : Di Sidang OKI, Indonesia Kecam Pengesahan Hukum Rasis Israel

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024