MAKI Apresiasi KPK Terkait Kasus Permainan Hukum Bupati Jepara
MAKI Apresiasi KPK Terkait Kasus Permainan Hukum Korupsi Bupati Jepara

MAKI Apresiasi KPK Terkait Kasus Permainan Hukum Korupsi Bupati Jepara

SIAGAINDONESIA.COM – Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan juga hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito sebagai tersangka suap, pengurusan putusan praperadilan dugaan korupsi penggunaan Dana Bantuan Partai Politik (DBPP), DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara, periode 2011-2014.

Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan.

“Perkembangan kasusnya, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan AM, Bupati Jepara. Juga LAS, hakim Pengadilan Negeri Semarang,” kata Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Marzuqi dijerat melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk Lasito, dijerat melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

Basariah menyebut, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, batal demi hukum.

Sebelumnya, Marzuqi mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya bermotif politis. Dugaan korupsi itu mencuat usai terjadi perpecahan di tubuh partai bergambar Ka’bah. Saat itu Marzuqi menjabat Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara.

Kasus Permainan Hukum

“MAKI mengapresiasi kinerja KPK, yang mampu membongkar permainan hukum dalam perkara yang melibatkan Ahmad Marzuqi dan Lasito, terkait janggalnya putusan Praperadilan yang diajukan Marzuqi dengan Hakim Lasito yang ditangani PN Semarang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (7/12/2018).

Boyamin membeber, MAKI adalah pihak yang awalnya mengajukan gugatan Praperadilan atas SP3 yang diterbitkan Kejati Jateng terhadap Tersangka Ahmad Marzuqi dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Parpol PPP dari APBD Jepara.

Lanjut Boyamin, kemudian Hakim Puji Widodo mengabulkan Praperadilan yang diajukan MAKI dan menyatakan SP3 Ahmad Marzuqi tidak sah .
Atas dasar Praperadilan yang dimenangkan MAKI, Kejati Jateng kembali menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka.

Selanjutnya, Ahmad Marzuqi mengajukan gugatan Praperadilan dengan hakim Lasito, dengan putusan mengabulkan gugatan dan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah. “Yang mana KPK mampu bongkar permainan dibalik putusan tersebut,” terangnya.

MAKI sejak awal berusaha mengingatkan hakim Lasito untuk berjalan sesuai koridor dengan cara melakukan intervensi Praperadilan dengan permintaan vonis menolak Praperadilan yang diajukan Marzuqi, dengan alasan tidak mungkin ada dua putusan berbeda atas kasus yang sama.

“Namun belum apa-apa memasuki pembuktian, intervensi yang diajukan MAKI ditolak oleh Hakim Lasito,” tambahnya.

Sejak ditolaknya intervensi itu, MAKI mulai curiga karena tampak upaya disingkirkan untuk tidak ikut persidangan.

“Maka karena ditolak intervensi kemudian kami hampir setiap hari memantau persidangan Praperadilan yang diajukan Marzuqi dengan Hakim Lasito untuk mencermati dugaan pelanggaran kode etik persidangan,” jelasnya.

Setelah menemukan kejanggalan dalam putusan Praperadilan oleh hakim Lasito, MAKI melaporkannya ke Badan Pengawas. “Namun sampai saat ini belum ada putusan kode etik yang tentunya akan ada sanksi kepada Hakim Lasito,” tegas Boyamin.

Terkait kasus tersebut, MAKI menyatakan:

1. Menuntut kepada Mahkamah Agung untuk segera memecat Hakim Lasito dan menuntut Mendagri juga segera memecat Ahmad Marzuqi karena perbuatan keduanya adalah pelanggaran berat dan tercela. Karena telah berani mempermainkan hukum untuk kepentingan pribadi keduanya.

2. Meminta kepada KPK untuk segera melakukan penahanan kepada keduanya karena dikhawatirkan melarikan diri dan merusak barang bukti serta demi tindakan yang keras demi efek jera bagi pelaku yang mempermainkan hukum.

3. Meminta KPK segera menambah tersangka baru pihak lain yang terlibat khususnya yang berperan sebagai makelar penyedia dan pengantar uang (dalam hal ini oknum Anggota DPRD Jepara dan oknum Pegawai PN Semarang).

4. Meminta MA melakukan pengawasan yang lebih efisien demi untuk mencegah hakim menerima suap.

“Itu harus dilakukan, karena hukum tidak boleh dipermainkan, harus ditegakkan,” pungkas Boyamin Saiman.

Baca Juga : 4 Hal yang Harus Diperhatikan WNI Jika Ingin Menggugat di Luar Negeri

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024