Empat Dosen Hukum Gugat Kewenangan Penyidikan OJK
Empat Dosen Hukum Gugat Kewenangan Penyidikan OJK ke Mahkamah Agung

Empat Dosen Hukum Gugat Kewenangan Penyidikan OJK ke Mahkamah Agung

SULSELSATU.com, JAKARTA – Empat dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta mengajukan permohonan ke Mahakamah Agung (MA) untuk pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Kuangan terkait kewenangan lembaga pengawas keuangan ini.

Melansit Antara, keempat dosen itu adalah Dr Yovita Arie Mengesti SH MH, Dr Hervina Puspitosari SH MH, Bintara Sura Priambada S Sos SH MH dan Ashinta Sekar Bidari SH MH yang menguji Pasal 1 angka 1 serta Pasal 9 huruf c UU OJK terhadap kata penyidikan.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Husdi Herman, dalam permohonannya yang dikutip Senin, mengatakan keempat pemohon merasa telah dirugikan aturan tersebut karena secara keilmuan hukum pidana yang telah dipelajari dan alami, yakni pemberlakuan sistem peradilan kriminal di Indonesia yang mendeklarasikan negara hukum, dimana asas “due process of law” suatu proses yang harus dijalankan negara cq aparat penegak hukum yang telah diatur dalam KUHAP, namun hal ini telah diabaikan oleh berlakunya UU OJK.

Pasal 1: “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.

Pasal 9: “Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang: c. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dalam permohonan ini, pemohon I (Dr Yovita Arie Mengesti SH MH) yang juga berprofesi advokat pasti akan dirugikan jika mendapatkan klien yang bergerak di bidang jasa keuangan akan mengalami kesulitan memberikan bantuan hukum karena tidak diatur secara jelas hak-hak seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pemohon IV (Ashinta Sekar Bidari) menilai OJK yang dalam melaksanakan fungsi pengawasan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan layaknya penegak hukum, namun tidak diberikan wewenang penyelidikan layaknya lembaga penegak hukum.

Untuk itu, para pemohon meminta Majelis Hakim MK untuk menyatakan Pasal 1 angka 1 UU OJK terhadap kata “penyidikan” UU OJK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan Pasal 9 huruf c terhadap kata “Penyelidikan” UU OJK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” lanjut Husdi Herman.

“Apabila yang mulia majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” katanya dalam permohonannya.

Baca Juga : Prancis Sahkan Hukum Larang Orang Tua Pukul Anak

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024