RMOLSumsel. Setelah hampir satu tahun lebih menunggu, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menerbitkan salinan putusan kasasi kasus dugaan korupsi retrebusi menara tower telekomunikasi.
Dengan terdakwa I Jumhari Yunus (Kakan Kominfo Muara Enim ) dan terdakwa II ZainalArifin (pada waktu itu menjabat sebagai Kasi Postel Kantor Kominfo Muara Enim).
Salinan putusan bernomor 819K/PID.SUS/2017, diterima, Firmasnyah SH MH, selaku penasehat hukum kedua terdakwa pada Jumat (30/11), siang.
Salinan putusan itu ditanda tangani hakim Mahkamah Agung (MA), Prof Dr Surya Jaya SH, M Hum selaku hakim ketua dan hakim anggota Prof Dr Mohamad Askin SH dan Dr Leopold Luhut Hutagalung SH MH dan paniter pangganti Judika Martine Hutagalung SH MH.
Dalam amar putusannya, hakim MA menolak permohonan kasasi dari pemohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim. Pada salinan putusan itu, menyebutkan, bahwa perbuatan para terdakwa hanyalah merupakan kesalahan administratif akibat kurang koordinasi diantara 3 instansi satuan kerja perangkat daerah yang berwenang dalam mendapatkan pemasukan penerimaan Negara/daerah terhadap adanya menara telekomunikasi
Sementara itu, Firmansyah SH MH, selaku penasehat hukum kedua terdakwa kepada awak media mengatakan mengucapkan rasa syukur Alhamdulillah. Meskipun putusan ini lebih dari satu tahun ditunggu tidak seperti putusan pada umumnya. Waktu ini cukup melelahkan karena klien kami harus bertahan dengan kondisi ketidak pastian,” jelasnya.
Menurutnya, salinan putusan tersebut diterima pada Jumat (30/11), MA No : 819 K/PID.SUS/2017, atas nama Jumhari Yunus dan Zainal Arifin. inti putusan adalah menolak permohonan kasasi penuntut umum pada kejaksaan negeri Muara Enim” jelasnya.
Dijelaskannya, rencananya salinan putusan resmi itu akan diserahkan langsung oleh klien nya kepada Bupati Muara Enim, pada Senin (3/12). Sesuai dengan diktum putusan kepada kedua klien kami harus segera dipulihkan hak-haknya, termasuk dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti sedia kala,” tegasnya.
Maka, dengan diserahkannya putusan ini, lanjutnya kedua kliennya wajib segera direhabilitir status, kedudukan dan nama baiknya. Putusan ini menjadi vdasar Bupati mencabut SK Pemberhentian Sementara atas nama kedua kliennya tersebut dan mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga : KPK Harus Dilibatkan Memberantas Korupsi Sektor Swasta