Moskow, detik.com – Pemerintah Rusia menyebut Google telah melanggar hukum karena tidak menghilangkan situs-situs terlarang dari hasil pencariannya. Begini kisahnya.
Dilansir detikINET dari Reuters, Rabu (28/11/2018) badan komunikasi Rusia, Roskomnadzor menyebut bahwa Google tidak tergabung menangkal daftar khusus yang berisi situs-situs terlarang. Situs-situs tersebut sendiri disebut pemerintah Rusia memiliki informasi yang ilegal sehingga Google dianggap melanggar hukum.
Pemerintah Rusia pun telah meluncurkan kasus perdata terhadap Google. Jika terbukti bersalah, perusahaan yang bermarkas di Mountain View tersebut harus membayar denda sebesar 700.000 Rubel (Rp 152 juta).
Denda tersebut memang terlihat kecil dibandingkan dengan pendapatan tahunan Google pada tahun 2017 yang mencapai USD 109 miliar (Rp 1.578 triliun).
Namun, pemerintah Rusia saat ini sedang menggodok aturan yang nantinya akan menjatuhkan denda yang lebih berat. Jika disetujui, nantinya perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook bisa dijatuhi denda sebesar 1% dari pendapatan tahunan mereka.
Keputusan terhadap bersalah atau tidaknya Google sendiri diperkirakan akan dijatuhkan pada bulan Desember.
Ini bukan pertama kalinya Google dijatuhi penalti oleh pemerintah Rusia. Pada tahun 2016, Google dijatuhi denda sebesar USD 6,75 juta (Rp 97 miliar) karena sistem operasi Android miliknya melanggar hukum anti monopoli.
Baca Juga : Ketua KPK: Revisi UU Tipikor Mendesak