hukum belanda, hukum romawi, hukum indonesia, impor hukum, hukum islam, sistem hukum belanda, sistem hukum perdata, code penal perancis, kodifikasi hukum, hukum kebiasaan, dualisme sumber hukum, hukum eropa, hukum sipil, hukum roma, warisan belanda, nusantaranews, nusantara news, nusantara, nusantaranewsco
HUKUM DI INDONESIA merupakan impor dari hukum Romawi. Ada yang pernah menyatakan kepada penulis jika ingin menerapkan hukum Islam, pergi ke timur tengah saja. Ini Indonesia, tidak boleh ada pemikiran atau ideologi trans-nasional yang eksis. Begitu juga akhir-akhir ini ada salah satu partai yang menyatakan bahwa menolak Perda agama agar Indonesia tak seperti Suriah.
Menanggapi hal tersebut bahwa hukum yang berlaku di negara kita tidak lepas dari pengaruh dari luar, misalnya terdapat pengaruh dari hukum Belanda, Perancis dan Romawi. Jika ingin konsisten, tentu saja harus ditolak.
Kok bisa hukum Romawi berlaku di Indonesia? Karena Indonesia dijajah Belanda. Sementara sistem hukum di negeri Belanda didasarkan pada sistem hukum perdata Perancis dan dipengaruhi oleh hukum Romawi. KUHP yang berlaku di negeri Belanda sendiri merupakan turunan dari code penal Perancis. Code penal menjadi inspirasi pembentukan peraturan pidana di Belanda. Hal ini dikarenakan Belanda berdasarkan perjalanan sejarah merupakan wilayah yang berada dalam kekuasaan kekaisaran Perancis.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Peraturan Kepailitan. Sistematika yang dipakai merupakan adopsi dari hukum Napoleon.
Perancis adalah negara yang melakukan kodifikasi terhadap hukum Romawi. Kaisar Napoleon pada tahun 1800-an membentuk suatu panitia yaitu Portalis, Trochet, Bigot de Preameneu dan Malleville yang ditugaskan untuk membuat rancangan kodifikasi. Sumber bahan kodifikasi adalah hukum Romawi.
Dalam menerapkan hukum Romawi yang terkodifikasi, Prancis tidak hanya memakai satu hukum tetapi juga menggunakan kebiasaan lokal atau yang lebih dikenal dengan istilah customary law ( hukum kebiasaan). Sehingga menyebabkan terjadinya dualisme sumber hukum yang harus ditaati oleh penduduk Prancis ketika itu. Walaupun dua hukum yang diterapkan, namun sistem hukum Romawi memiliki kultur yang kuat untuk diterapkan.
Hukum Romawi telah berlangsung selama ribuan tahun – dari Leges Duodecim Tabularum tahun 439 SM hingga Corpus Juris Civilis (528–35 AD) yang diperintahkan oleh Kaisar Yustinianus I. Undang-undang Yustinianus berlaku di Romawi Timur (331–1453), dan juga menjadi dasar hukum di Eropa.
Hukum Romawi yang dikenal juga dengan istilah Civil Law atau Hukum Sipil. Hukum sipil dapat didefinisikan sebagai suatu tradisi hukum yang berasal dari Hukum Roma yang terkodifikasi dalam corpus juris civilis justinian dan tersebar ke seluruh benua Eropa dan seluruh dunia.
Olehkarena itu jika ada yang menyatakan jika ingin hukum Islam tinggal saja di Arab, boleh dibilang pernyataan tersebut tidak adil. Pernahkan mereka menyatakan serupa terhadap hukum warisan Belanda dan hukum Romawi?! Wallahu alam bishawab
Oleh: Chandra Purna Irawan, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan Sekjen LBH Pelita Umat
Baca Juga : Bayar Pesangon Dicicil? Begini Hukumnya