YLKI: Kebijakan Pelarangan Iklan Rokok oleh PT KAI Alami Kemunduran
YLKI: Kebijakan Pelarangan Iklan Rokok oleh PT KAI Alami Kemunduran

YLKI: Kebijakan Pelarangan Iklan Rokok oleh PT KAI Alami Kemunduran

AKURAT.CO Menurut Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), semua pihak mengakui bahwasanya KAI sebagai moda transportasi masal, dimana kereta api telah melalukan transformasi, bahkan “revolusi”, baik dari sisi hulu hingga hilir.

Dari sisi hulu berbagai kemajuan signifikan telah dicapainya, termasuk pencapaian revenue, sehingga PT KAI terus meningkat keuntungannya.

Dan dari sisi hilir pelayanan PT KAI boleh diacungi jempol. Kondisi ini bermula saat managemen PT KAI dibawah komando langsung Ignasius Jonan, sebagai Dirut PT KAI.

Perselisihan PT KAI Dengan Pemprov Selesai, Skybridge Bakal Nyatu Dengan Stasiun
Menurutnya, salah satu terobosan dari sisi pelayanan itu adalah mewujudkan kereta api tanpa rokok.

Waktu itu katanya Jonan menggebrak bahwa siapapun tidak boleh merokok di area stasiun, dan di dalam kereta api. Jika terbukti ada penumpang yang merokok, akan diturunkan di tengah jalan. Dan hal itu beberapa kali dilakukan.

“Penegakan hukum kebijakan kereta api tanpa rokok waktu itu cukup tegas, bahkan keberadaan iklan rokok di area stasiun pun udah dilarang, Iklan rokok yang semula masih bertebaran di stasiun, menjadi bersih bahkan hilang,” ujar Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian YLKI melalui siaran Pers, pada hari Jumat (16/11).

Namun, terkait dengan kebijakan larangan iklan rokok di area stasiun, lanjut Tulus, makin kesini makin terjadi kemunduran yang sangat di managemen PT KAI, kok bisa ? Karena iklan rokok kembali bertebaran di hampir semua stasiun kereta api.

Menurut hasil monitoring YLKI beserta jaringannya, iklan rokok banyak ditemukan di stasiun Yogyakarta (Tugu dan Lempuyangan), Stasiun Semut dan Gubeng di Surabaya, Stasiun Solo Balapan di Solo, Stasiun Purwokerto, dan Stasiun Tawang Semarang.

Melalui hal ini, berikut beberapa catatan kritis disampaikan YLKI kepada para managemen PT KAI.

Pertama, ujar Tulus, melalui hal tersebut menandakan bahwa adanya penurunan pelayanan PT KAI pada konsumennya, sebab dengan maraknya iklan rokok di stasiun, PT KAI telah memberikan pesan dan promosi negatif kepada konsumennya.

Kedua, hal ini menandakan perilaku kebijakan yang inkonsisten pada managemen PT KAI. Di satu sisi menjadikan stasiun sebagai area atau wahana Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tapi di sisi lain mempromosikan/mengiklankan produk rokok di area KTR.

Ketiga, terkait hal itu, PT KAI dinilai telah melanggar UU Kesehatan, PP No. 109/2012, berbagai Perda/Pergub/Perwali tentang KTR. Bahwa area KTR (stasiun) dilarang sebagai tempat promosi/iklan/sponsorship produk rokok.

Keempat, lanjutnya, alasan yang disampaikan managemen PT KAI bahwa iklan rokok di stasiun harus berizin Pemda, adalah alasan sesat pikir.

Sontak melalui kritikannya, Tulus menegaskan bahwasanya ini menunjukan managemen PT KAI ‘Ga Paham’ Regulasi.

“Ini menunjukkan managemen PT KAI tidak paham regulasi, atau hanya pura-pura tidak paham, atau sengaja melanggar regulasi. Bahwa tanggung jawab iklan rokok di area bangunan stasiun adalah mutlak ‘Tidak boleh’,” ujar Tulus.

Kelima, maraknya iklan rokok di stasiun ini menjadikan stasiun sebagai area yang tidak ramah untuk anak-anak, bahkan remaja.

“Jelas saja bahwa anak-anak dan remaja harus dijauhkan dari produk dan promosi rokok. Tetapi stasiun sebagai area publik yang banyak dikunjungi anak-anak justru bertebaran iklan rokok. Patut diduga maraknya iklan rokok di stasiun melanggar UU tentang Perlindungan Anak. UU tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa zat adiktif (rokok) harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak,” ujar Tulus.

Baca Juga : Komnas Perempuan Sayangkan Putusan MA Penjarakan Nuril

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024