Pengamat Sebut Revisi UU PSTE Butuh Dasar Hukum
Pengamat Sebut Revisi UU PSTE Butuh Dasar Hukum

Pengamat Sebut Revisi UU PSTE Butuh Dasar Hukum

Jakarta, CNN Indonesia — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyebut bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus menunggu UU Perlindungan Data Pribadi disahkan sebelum melakukan revisi Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Ketua Bidang Industri 4.0 Mastel Teguh Prasetya mengatakan hal ini lantaran revisi tersebut harus dilakukan berdasarkan beleid terkait perlindungan data.

“Setiap regulasi yang berkaitan dengan data memerlukan landasan hukum terkait perlindungan data,” tutur Teguh seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (15/11).

“Sebaiknya menghentikan upaya menggolkan Revisi PP PSTE dan menunggu disahkannya UU terkait Perlindungan Data Pribadi,” lanjutnya.

Namun Mastel memberi alternatif. Jika Kominfo merasa revisi PP PSTE adalah urusan mendesak, maka Kominfo bisa mengusulkan ke Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Data Pribadi.

Teguh memberi contoh potensi bahaya atas implikasi Revisi PP PSTE yang mungkin terjadi di sektor kesehatan.

“Bahaya di sektor kesehatan, terancamnya kerahasiaan data warga negara Indonesia,” kata Teguh.

Oleh karena itu menurut Teguh regulasi data lokalisasi yang berlaku saat ini sangat dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan atas data.

Sebelumnya pemerintah membagi klasifikasi data menjadi tiga kategori, data elektronik strategis, tinggi, dan rendah dalam Revisi PP PSTE.

Data Elektronik Strategis merupakan data yang apabila terancam atau terganggu bisa mengakibatkan terganggunya penyelengga.

Baca Juga : Aktivis Hukum Ramai-ramai Bela Nuril, UU ITE Rugikan Korban dan Saksi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024