Jakarta, CNN Indonesia — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyebut bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus menunggu UU Perlindungan Data Pribadi disahkan sebelum melakukan revisi Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Ketua Bidang Industri 4.0 Mastel Teguh Prasetya mengatakan hal ini lantaran revisi tersebut harus dilakukan berdasarkan beleid terkait perlindungan data.
“Setiap regulasi yang berkaitan dengan data memerlukan landasan hukum terkait perlindungan data,” tutur Teguh seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (15/11).
“Sebaiknya menghentikan upaya menggolkan Revisi PP PSTE dan menunggu disahkannya UU terkait Perlindungan Data Pribadi,” lanjutnya.
Namun Mastel memberi alternatif. Jika Kominfo merasa revisi PP PSTE adalah urusan mendesak, maka Kominfo bisa mengusulkan ke Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Data Pribadi.
Teguh memberi contoh potensi bahaya atas implikasi Revisi PP PSTE yang mungkin terjadi di sektor kesehatan.
“Bahaya di sektor kesehatan, terancamnya kerahasiaan data warga negara Indonesia,” kata Teguh.
Oleh karena itu menurut Teguh regulasi data lokalisasi yang berlaku saat ini sangat dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan atas data.
Sebelumnya pemerintah membagi klasifikasi data menjadi tiga kategori, data elektronik strategis, tinggi, dan rendah dalam Revisi PP PSTE.
Data Elektronik Strategis merupakan data yang apabila terancam atau terganggu bisa mengakibatkan terganggunya penyelengga.
Baca Juga : Aktivis Hukum Ramai-ramai Bela Nuril, UU ITE Rugikan Korban dan Saksi