Jakarta, CNN Indonesia — First Media dan Internux (Bolt) berhutang Rp708,3 miliar kepada pemerintah atas penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Frekuensi itu digunakan untuk menggelar layanan seluler dan internet dari dua perusahaan yang bernaung di bawah grup Lippo tersebut.
Dari catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) First media menunggak kewajiban pembayaran sebesar Rp364,8 miliar. Sementara PT Internux yang menunggak kewajiban pembayaran sebesar Rp343,5 miliar.
Sidang awal gugatan PT First Media Tbk (KBLV) dan Internux kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) telah bergulir, kemarin (13/11). Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu mengatakan agenda sidang adalah pemeriksaan surat kuasa dan beberapa perbaikan gugatan pihak KBLV sebagai penggugat.
“Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Umar Dani, penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI,” kata pria yang akrab dipanggil Nando dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (14/11).
Nando mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan bagi penggugat untuk memperbaiki gugatan. Perbaikan gugatan ini harus disampaikan sebelum sidang selanjutnya.
“Sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media akan digelar pada Senin, 19 November 2018,” kata Nando.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, agenda sidang pada 19 November adalah pemeriksaan persiapan.
Nando mengatakan Kominfo akan mengikuti setiap tahapan gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
KBLV dan PT Internux selaku produsen modem Bolt yang masih di bawah naungan Lippo Group menunggak Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) 2,3 GHz.
KBLV menggugat SDPPI untuk menunda pelaksanaan Surat Pemberitahuan Pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018 yang diterbitkan SDPPI. Dalam hal ini KBLV juga menggugat penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan oleh SDPPI dalam melakukan penagihan pembayaran.
Lebih lanjut, penundaan pembayaran dan sanksi itu diminta dilakukan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan atau kesepakatan bersama antara First Media dan Kemenkominfo.
Dalam pokok perkara yang tercantum di SIPP, First Media mengajukan pembatalan surat yang dirilis SDPPI nomor 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR.
First Media juga mengajukan pembatalan surat yang dirilis SDPPI terkait Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Hingga saat ini pihak Bolt dan Firstmedia masih belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Saat dihubungi, Angkasa Perdana Putra, Chief Product Officer at PT. Internux, menyebut akan melakukan koordinasi terlebih dulu.
“Untuk saat ini segala komunikasi saya akan coba koordinasikan dengan PR kami terlebih dahulu, sehingga informasi tidak simpang siur […] terima kasih,” tulisnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/11).
Baca Juga : Perkuat Penegakan Hukum, KLHK Tambah Personel PPNS