KPU Libatkan Ahli Tata Hukum Negara Bahas Putusan MA
KPU Libatkan Ahli Tata Hukum Negara Bahas Putusan MA Tentang Pencalonan DPD

KPU Libatkan Ahli Tata Hukum Negara Bahas Putusan MA Tentang Pencalonan DPD

Merdeka.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berencana menggandeng sejumlah ahli hukum tata negara terkait putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tentang persyaratan pencalonan anggota DPD. Hal itu dilakukan guna mempertimbangkan tindak lanjut yang tepat oleh KPU terhadap putusan MA tersebut.

“Kita berencana undang ahli hukum tata negara bagaimana menyikapi putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ini,” kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).

Arief menjelaskan, putusan MA sejatinya tidak membatalkan PKPU tersebut sebagaimana dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31 tahun 2018. Sehingga, jika pihaknya diminta untuk menindaklanjuti putusan MA, harus dipilah terlebih dahulu langkah lanjutannya sesuai ketentuan yang ada.

“Di putusan MA yang sedang dikaji ini, tidak pernah dibatalkan sebenarnya PKPU tentang tindak lanjut putusan MK. Putusan MK juga tidak dinyatakan tidak berlaku, cuma soal timingnya kalau itu harus dilakukan sekarang sudah selesai DPT-nya sementara KPU dulu ambil putusan itu dilaksanakan saat masih belum masuk ke DCT, situasinya sudah berbeda ketika keluar putusan MA,” jelasnya.

“Pasti kita tindaklanjuti tapi bagaimana menindaklanjuti itu, KPU enggak mau salah memahami putusan,” tukasnya.

Diketahui, putusan MA nomor 65 P/HUM/2018 sehubungan adanya gugatan uji matei yang diajukan oleh Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang. Dalam pertimbangan putusan itu MA menyatakan bahwa KPU tidak efektif menerapkan ketentuan Pasal 60 huruf a PKPU Nomor 26/2018. Berdasarkan putusan MK peraturan tersebut seharusnya tidak berlaku surut.

Mahkamah Agung menilai ketentuan PKPU tersebut jelas bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu, Mahkamah juga menilai, penerapan ketentuan tersebut juga tidak efektif.

Baca Juga : Kasus Fintech Ilegal: Asosiasi Tidak Akan Lindungi Anggotanya Yang Melanggar

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Siaran Pers Dewan Kehormatan Dareah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta
September 25, 2023
Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023