Merdeka.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berencana menggandeng sejumlah ahli hukum tata negara terkait putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tentang persyaratan pencalonan anggota DPD. Hal itu dilakukan guna mempertimbangkan tindak lanjut yang tepat oleh KPU terhadap putusan MA tersebut.
“Kita berencana undang ahli hukum tata negara bagaimana menyikapi putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ini,” kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).
Arief menjelaskan, putusan MA sejatinya tidak membatalkan PKPU tersebut sebagaimana dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31 tahun 2018. Sehingga, jika pihaknya diminta untuk menindaklanjuti putusan MA, harus dipilah terlebih dahulu langkah lanjutannya sesuai ketentuan yang ada.
“Di putusan MA yang sedang dikaji ini, tidak pernah dibatalkan sebenarnya PKPU tentang tindak lanjut putusan MK. Putusan MK juga tidak dinyatakan tidak berlaku, cuma soal timingnya kalau itu harus dilakukan sekarang sudah selesai DPT-nya sementara KPU dulu ambil putusan itu dilaksanakan saat masih belum masuk ke DCT, situasinya sudah berbeda ketika keluar putusan MA,” jelasnya.
“Pasti kita tindaklanjuti tapi bagaimana menindaklanjuti itu, KPU enggak mau salah memahami putusan,” tukasnya.
Diketahui, putusan MA nomor 65 P/HUM/2018 sehubungan adanya gugatan uji matei yang diajukan oleh Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang. Dalam pertimbangan putusan itu MA menyatakan bahwa KPU tidak efektif menerapkan ketentuan Pasal 60 huruf a PKPU Nomor 26/2018. Berdasarkan putusan MK peraturan tersebut seharusnya tidak berlaku surut.
Mahkamah Agung menilai ketentuan PKPU tersebut jelas bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu, Mahkamah juga menilai, penerapan ketentuan tersebut juga tidak efektif.
Baca Juga : Kasus Fintech Ilegal: Asosiasi Tidak Akan Lindungi Anggotanya Yang Melanggar