TRIBUNMANADO.CO.ID – Kriminolog Sulut Dr. Rodrigo Elias menilai para anggota Polres Bolmong yang jadi pelaku penggelapan mobil harus mendapatkan sanksi hukum berat.
“Status mereka sebagai anggota Polri dapat menjadi alasan pemberat dalam menjatuhkan hukuman oleh hakim,” kata dia kepada Tribun Manado via WA, Jumat (9/11) pagi.
Dia mengatakan, para anggota polisi ini jangan hanya dipecat tapi harus diproses hukum menurut KUHP.
Hal tersebut penting agar menjawab keadilan masyarakat. “Juga memberi efek jera,” kata dia.
Sebanyak 4 anggota Polres Kota Kotamobagu ditangkap Polda Sulut karena terlibat dalam sindikat penggelapan mobil yang dibongkar.
Sebanyak 4 anggota Polres Kota Kotamobagu ditangkap Polda Sulut karena terlibat dalam sindikat penggelapan mobil yang dibongkar.
Diketahui Polda Sulut menangkap 14 tersangka penggelapan mobil dan dan pemalsuan surat surat kendaraan bermotor (STNK) ditangkap Polda Sulut pada Juli hingga Oktober 2018.
Empat tersangka di antaranya merupakan anggota Polres Kotamobaguyang diduga terlibat sindikat itu.
Mereka yakni TA alias Taufiq, HM alias Hamdan, MM alias Marthen, dan SM alias Servin. Polda juga menyita 18 mobil hasil penggelapan, STNK palsu, dan pajak palsu.(
Baca Juga : Wiranto: Kesalahpahaman Soal Bendera Tauhid Jangan Terulang