TEMPO.CO, Jakarta – Masa pencarian dan evakuasi korban pesawat Lion Air jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, mendekati akhir. Masa pencarian telah diperpanjang untuk kedua kalinya dan temuan telah semakin berkurang. Perpanjangan tiga hari yang kedua dilakukan per Kamis 8 November 2018.
Sesuai aturan, usai masa pencarian dinyatakan berakhir nanti maskapai harus mengurus pembayaran klaim asuransi. Manajemen Lion Air sudah menyatakan siap melakukan itu sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan semua penumpang dalam penerbangan JT 610 PK-LQP telah tertanggung asuransi. Dia memastikan tidak ada keluarga korban pesawat nahas 29 Oktober 2018 itu yang nanti tidak mendapatkan uang asuransi.
Penyerahan uang dilakukan ketika seluruh data telah lengkap dan proses pencarian korban dinyatakan berakhir. “Ketika semua dokumen sudah lengkap. Terdiri dari surat kematian dan surat keterangan ahli waris,” ujar Danang seperti dikutip dari Koran Tempo Senin 9 November 2018 lalu.
Keluarga korban kecelakaan pesawat melakukan doa bersama dan tabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa, 6 November 2018. Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi kepada keluarga korban tentang lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jika nantinya ada korban yang tidak bisa ditemukan, kata Danang, keluarga korban tetap akan mendapatkan santunan. “Dengan mengacu pada data manifes penumpang pesawat.”
Danang merinci Lion Air mengakomodasi kebutuhan keluarga korban, termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga Rp 5.000.000, uang kedukaan Rp 25.000.000 serta uang santunan korban meninggal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yaitu Rp 1.250.000.000.
Jumlah itu belum termasuk penggantian bagasi yang menurut peraturan menteri yang sama sebesar Rp 4.000.000. “Namun untuk penggantian bagasi Lion Air akan memberikan Rp 50.000.000,” kata Danang lagi.
Baca Juga : Putusan Praperadilan Gunawan Jusuf Diduga Janggal