Temuan Awal LBH Jakarta, Delapan Pelanggaran Pinjaman Online
Temuan Awal LBH Jakarta, Delapan Pelanggaran Pinjaman Online

Temuan Awal LBH Jakarta, Delapan Pelanggaran Pinjaman Online

TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagi para peminjam uang dari aplikasi financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online yang merasa dirugikan. Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan laporan aduan kepada lembaganya terus bertambah sejak membuka pos pengaduan bagi para peminjam uang dari pinjaman online tersebut.

Dia mengatakan sejak dibuka pada Ahad, 4 November 2018 laporan yang diterima lembaganya hingga pukul 12.00 WIB hari ini, Rabu 7 November 2018 mencapai 300 aduan. “Tapi kami belum mengelompokannya lagi, karena itu kemungkinan laporannya bisa double-double,” kata Jeanny ketika dihubungi Tempo, Rabu, 7 November 2018.

Melansir akun Instagram LBH Jakarta, lembaga ini telah menerima laporan dari 283 korban pelanggaran hukum dan HAM dari fintech nakal tersebut sejak Mei 2018. Adapun dari laporan-laporan awal yang diterima oleh LBH Jakarta dari para korban tersebut, ada 8 jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh pinjaman online tersebut.

Berikut kedelapan pelanggaran yang menjadi temuan awal LBH Jakarta tersebut

1. Penagihan dengan berbagai cara mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah, bahkan dalam bentuk pelecehan seksual;

2. Penagihan dilakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumen/peminjam (ke atasan kerja, mertua, teman SD, dan lain-lain);

3. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak terbatas;

4. Pengambilan data pribadi (kontak, sms, panggilan, kartu memori, dan lain-lain) di telepon seluler (ponsel) konsumen/peminjam;

5. Penagihan baik belum waktunya dan tanpa kenal waktu;

6. Nomor pengaduan pihak penyelenggara pinjaman online yang tidak selalu tersedia;

7. Alamat kantor perusahaan penyelenggara pinjaman online yang tidak jelas;

8. Aplikasi pinjaman online yang berganti nama tanpa pemberitahuan kepada konsumen/peminjam selama berhari-hari namun bunga pinjaman selama proses perubahan nama tersebut terus berjalan.

Baca Juga : Lucas Didakwa Merintangi Kasus Hukum Eks Bos Lippo Group

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024