AJI Jakarta Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Aksi 211
AJI Jakarta Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Aksi 211

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Aksi 211

Jakarta, CNN Indonesia — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam intimidasi terhadap jurnalis saat meliput Aksi 211, Jumat (2/11).

Intimidasi itu berawal saat seorang jurnalis media online nasional tersebut memfoto sampah yang berserakan di lokasi aksi, tepatnya di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta.

Peserta Aksi 211 yang melihat aktivitas jurnalis tersebut kemudian mempertanyakan untuk apa memfoto sampah. Peserta aksi lainnya meminta jurnalis itu menghapus foto sampah tersebut. Di bawah tekanan, akhirnya foto tersebut dihapus.

Bahkan ada peserta aksi yang menanyakan apakah jurnalis tersebut bagian dari ‘cebong’, sebutan bagi kelompok pendukung Jokowi.

Dijawab dengan tegas, bukan. Namun jurnalis tersebut tetap diinterogasi di bawah tekanan. Kasus intimidasi tersebut viral di media sosial seperti YouTube, Instagram, Facebook dan pesan berantai aplikasi WhatsApp. Sebuah Akun Instagram bahkan mengunggah data pribadi yang ada di KTP dan kartu pers milik jurnalis tersebut.

“Intimidasi terhadap jurnalis tersebut bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pers,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/11).

Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa, setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kata Asnil, AJI mengecam tindakan pengusiran jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya oleh sekelompok massa aksi 211.

“Sebab hal ini telah mengancam kebebasan pers di republik ini,” katanya.

Menurut Asnil, AJI juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana.

“AJI Jakarta mendorong Kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar ke depan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebab jika tidak pers yang menjadi pilar keempat demokrasi akan menjadi taruhannya,” katanya.

Selain itu, AJI mengimbau semua media untuk memberikan perlindungan kepada jurnalisnya yang menjadi korban intimidasi dan persekusi.

Baca Juga : Polisi Tangkap Lagi 2 Tersangka Hoaks Penculikan Anak

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024