JawaPos.com – Pidato calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa (30/10) lalu, berujung panjang. Pasalnya mantan Danjen Kopassus itu dilaporkan Seorang warga Boyolali bernama Dakun, 47, ke SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima dengan Nomor : LP/6004/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 November 2018. Dalam laporan itu Prabowo diduga mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan kebencian. Dalam laporan itu juga dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang ITE dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Dakun melaporkan Prabowo karena merasa tersinggung dan terhina karena ucapan Prabowo soal ‘tampang Boyolali’. Saat menyambangi SPKT Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Muannas Alaidid.
Dakun mengaku dirinya merasa telah dilecehkan dengan ucapan yang disampaikan oleh Prabowo. Kata-kata Prabowo itu seolah-olah menyatakan jika warga Boyolali miskin dan tidak pernah masuk mall dan hotel.
“Jadi saya sebagai warga Boyolali merasa tersinggung dengan ucapan Pak Prabowo bahwa orang Boyolali itu terkesan miskin dan tidak pernah masuk mall atau hotel, padahal yang namanya hotel di Jakarta ini saya sendiri contohnya sering (ke hotel dan mall),” ujarnya, Jumat (2/11).
Prabowo secara bercanda mengatakan “Tampang Boyolali” mungkin tak pernah memasuki hotel mewah di Jakarta. Guyonan Prabowo itu dilontarkan di depan peserta yang hadir di acara peresmian Kantor Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Boyolali, Jawa Tengah. Konteks pidato Prabowo saat itu adalah soal kemiskinan di Indonesia.
Meskipun hanya bercanda, Dakun yang tinggal di Jakarta Timur itu mengaku kata-kata Prabowo tersebut tidak layak untuk diucapkan.
“Sekalipun di Boyolali ada orang miskin tapi mbok jangan begitu, jangan begitu. Ucapannya harus dijaga, lidah harus dijaga, penting itu,” ujar Dakun.
Menurut dia, sudah seharusnya saat masa kampanye dilakukan dengan ucapan-ucapan yang lebih mengajarkan pada kedamaian.
“Seharusnya seroang Prabowo yang calon presiden atau calon (presiden) yang lain harus menyejukan apalagi sekarang lagi didengung-dengungkan masalah kampanye damai, harus bisa menyejukan hatilah, gitu,” tuturnya.
Sementara itu, Muannas, pihaknya membawa barang bukti berupa video saat Prabowo mengucapkan hal yang diperkarakan itu dan juga beberapa screenshot pemberitaan. Tak hanya itu, dia juga menyertakan transkrip pidato Prabowo.
“Kita kan ada rekamannya, apakah rekaman itu bisa dbuktikan apakah hasil editan atau segala macam, itu satu. Kemudian kedua, ternyata isinya juga selaras dengan apa yang diberitakan di media dan kita sudah buatkan isi transkripnya, isi transkrip itu ada satu klausul atau kata kalimat yang kemudian menyinggung perasaan orang,” ucapnya.
Baca Juga : Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air JT610 Berhak Dapat Santunan Rp 1,250 Miliar