Organisasi Advokat Seharusnya Bantu Pemberantasan Mafia Hukum
foto bersama tjoetjoe hernanto

Organisasi Advokat Seharusnya Bantu Pemberantasan Mafia Hukum

foto bersama tjoetjoe hernanto

Beritasatu.com – Organisasi profesi yang menaungi para advokat harus membantu upaya pemerintah memberantas praktik mafia hukum di Indonesia.

Penegakan kode etik profesi yang cukup tegas seperti memberikan sanksi pencabutan izin praktek kepada advokat yang melakukan suap bisa jadi pintu masuk pemberantasan mafia hukum. Pendekatan hukum pidana semata terbukti tidak ampuh dalam hal ini.

Pakar hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan, penegakan kode etik bakal efektif apabila organisasi profesi yang ada mau duduk dan membangun komitmen bersama.

“Karena organisasinya lebih dari satu dan ribut saja. Kita pertanyakan adakah komitmen atau perhatian mereka. Kalau tidak bisa disatukan, bisa buat kode etik bersama atau dengan dewan kehormatan yang sama. Intinya sepakat memberi sanksi agar advokat yang melakukan suap tidak bisa praktik,” tegas Pohan kepada SP ketika dihubungi, Senin (20/7).

Upaya seperti itu, sambung Pohan, harus dicoba karena upaya memberantas mafia hukum ini sudah berjalan lama namun belum memperlihatkan hasil maksimal. Menurutnya, penegakan kode etik dengan sanksi yang keras patut diterapkan dan dijalankan dalam proses pencarian kebenaran.

“Termasuk kasus-kasus memengaruhi saksi, harus dikembalikan bahwa advokat itu bagian dari penegak hukum. Upaya menemukan kebenaran ini yang seringkali dilupakan. Advokat sibuk memenangkan perkara, harusnya mengungkap kebenaran, kalau mengkhianati harus ada sanksinya,” tambah Pohan.

Pandangan Pohan ini terkait penetapan pengacara ternama OC Kaligis sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN).

KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting.

Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah OC Kaligis.

Pohan juga mengusulkan agar sanksi pencabutan izin praktik itu tidak hanya diberlakukan bagi seorang advokat namun juga kantor hukumnya apabila terlibat dalam praktik suap atau pelanggaran kode etik.

“Kita tahu ada pengacara yang tertangkap dan dipidana tapi baru sekarang dari satu kantor besar dengan nama besar. Kalau memang kantor terbukti terlibat, bisa juga pidana, tapi kalau kantor tidak terlibat dalam tindak pidananya, secara profesi dan etik kantor itu harus bertanggung jawab. Tinggal organisasi profesi yang menentukan tanggung jawab bagaimana dan sanksi apa yang tepat?” ujar Pohan.

Pria berkacamata ini memberi ilustrasi, karyawan sebuah perusahaan tekstil yang membuang limbah ke sungai. Dalam kaitannya dengan tindak pidana, pihak yang bisa dikenai sanksi secara langsung adalah karyawannya karena mencemari lingkungan.

“Mungkin perusahaan tidak terlibat secara langsung tapi itu memperlihatkan adanya tanggung jawab perusahaan yang tidak tuntas seperti memberikan pendidikan kepada karyawannya. Sama seperti halnya kantor pengacara juga begitu. Jangan pengacara muda saja yang terus dihukum,” tuturnya.

Sebagai antisipasi, kata Pohan, kantor pengacara juga harus mengajarkan karyawannya untuk berperilaku baik serta melakukan pengawasan ketat pada mereka.

“Langkah itu bisa ampuh, (pengacara) yang paling takut itu dicabut izin prakteknya,” ungkap Pohan. sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024