Irman Gusman Hadirkan Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum
Irman Gusman Hadirkan Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum di Sidang Peninjauan Kembali

Irman Gusman Hadirkan Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum di Sidang Peninjauan Kembali

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Agenda sidang Peninjauan Kembali kali ini, Irman Gusman akan menghadirkan ahli.

Tampak beberapa ahli yang dihadirkan Irman Gusman sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Ada pula Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda dan guru besar ilmu hukum pidana Universitas Trisaksi Andi Hamzah.

“Hari ini ada tiga, Prof Andi Hamzah, Prof Hamdan Zoelva dan Prof Chairul Huda. Mereka saksi yang kami hadirkan,” kata Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nantinya, para ahli tersebut akan memberikan keterangan yang memperkuat bukti-bukti atau novum baru yang diajukan Irman Gusman dalam permohonan Peninjauan Kembali dirinya.

Bahkan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tanjung juga hadir di sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali Irman Gusman.

“Beliau (Akbar Tanjung) datang bukan sebagai saksi. Beliau kan sahabat saya, ingin menemani,” tambahnya.

Diketahui, sidang perdana permohonan PK Irman Gusman digelar pada Rabu (10/10/2018). Alasan pengajuan PK yakni ada tiga ‎bukti baru, adanya pertentangan dalam putusan majelis hakim adan adanya kekeliruan yang nyata dari hakim dalam menjatuhkan putusan.

Diketahui dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Irman dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga : Eksekusi Tuti Tanpa Notifikasi, Saudi Dinilai Salahi Norma Hukum

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023