Sindonews.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman dan tim kuasa hukumnya mengajukan bukti baru atau novum untuk menguatkan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara suap pengurusan pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog ke pengusaha swasta.
Irman mengatakan ada beberapa novum yang telah diserahkan pihaknya ke majelis hakim agar jadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan PK.
Bukti baru tersebut di antaranya eksaminasi atau analisa kritis dari sejumlah profesor terhadap putusan hakim yang menghukumnya 4,5 tahun penjara.
“Yang dilakukan eksaminasi dari beberapa profesor bagian dari bukti juga, misalnya novum, bagian dari tiket juga yang diberikan kemudian tidak ada waktu untuk menyerahkan itu tidak ada,” kata Irman usai menghadiri sidang lanjutan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Sementara itu, Kuasa hukum Irman Gusman, SF Marbun menjelaskan, ada beberapa novum yang baru didapatkan setelah proses persidangan berlangsung. Salah satunya yakni analisa dari beberapa profesor terkait dengan kasus ini.
“Ada beberapa novum. Ada beberapa buku ekseminasi pendapat dari beberapa pandangan dari para ahli. Novumnya ada. Novum itu ada pendapat yang menyatakan novum itu diperoleh setelah sidang,” kata Marbun saat mendampingi Irman.
Sebelumnya, Irman Gusman divonis pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017 silam. Majelis Hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari pemilik Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.