Kompas.com – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa program dana kelurahan tak memerlukan payung hukum khusus. Menurut dia, payung hukum yang digunakan untuk program tersebut cukup melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ya payung hukumnya kan nanti kalau sudah disetujui oleh DPR, artinya payung hukumnya ya APBN, Undang-undang APBN dong,” kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Trade Expo di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/10/2018).
Saat ini, pemerintah sudah menganggarkan Rp 3 Triliun untuk program dana kelurahan dalam Rancangan APBN 2019. Anggaran Rp 3 Triliun itu diambil dari anggaran dana desa.
Program dana desa yang sudah dijalankan pemerintah sejak awal pemerintahan memiliki payung hukum berupa UU Dana Desa. Namun menurut Jokowi, tidak perlu UU atau peraturan sendiri yang mengatur mengenai program dana kelurahan ini. Ia meminta masalah payung hukum ini tak perlu lagi diributkan.
“Diributkan hal-hal yang sebetulnya tidak perlu, apa sih, apa sih, ini komitmen penerintah untuk rakyat Program pro rakyat kayak gini kok malah diurus-urus,” kata Jokowi. “Yang tidak efisien, yang gampang diselewengkan, nah itu yang diurus,” tambah dia.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebelumnya mengakui bahwa belum ada payung hukum yang mengatur soal dana kelurahan.
Menurut dia, yang terpenting dana kelurahan dianggarkan dulu di RAPBN. Payung hukum untuk menjalankan program itu bisa dibuat belakangan. “Ya, justru (karena) sudah dianggarkan. Jangan sampai sudah nanti misalnya sudah ada peraturannya, dana belum ada. Jadi kita coba alokasaikan,” kata Mardiasmo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Sejumlah politisi dari kubu oposisi mengkritik dana kelurahan yang belum memiliki payung hukum, namun sudah buru-buru dianggarkan. Mereka juga mempertanyakan dana kelurahan yang tiba-tiba muncul menjelang pilpres 2019.