Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut bicara soal polemik yang melanda megaproyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Ridwan Kamil atau yang sering disapa RK berbicara mengenai perizinan proyek tersebut.
Melalui akun Instagramnya, RK mengatakan perizinan seperti tata ruang, Amdal, serta IMB Meikarta merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sementara rekomendasi pemerintah provinsi (Pemprov) hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah.
RK mengungkapkan, dari 500 hektare yang direncanakan dan 143 hektare yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, sudah mengeluarkan rekomendasi untuk seluas 85 hektare. Dia bilang, dari kajian sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 hektare.
“Jika ada masalah suap menyuap pada ijin-ijin lanjutannya (IMB/AMDAL), maka itu adalah aspek pidana, sehingga Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil,” tulis RK seperti dikutip detikFinance, Senin (22/10/2018).
“Sementara itu sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini di masa mendatang. Hatur Nuhun,” sambungnya.
Berikut postingan lengkap Ridwan Kamil:
MEIKARTA. Perijinan (Tata ruang, Amdal, IMB dll) Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi. Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi. Rekomendasi hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah.
Dari 500 Ha yang direncanakan dan 143 Ha yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, sudah mengeluarkan rekomendasi untuk seluas 85 Ha. Dari kajian, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 Ha.
Jika ada masalah suap menyuap pada ijin-ijin lanjutannya (IMB/AMDAL), maka itu adalah aspek pidana, sehingga Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil.
Sementara itu sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini di masa mendatang. Hatur Nuhun.