CNNIndonesia.com – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan keputusan atas kasus yang melibatkan mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sudah bulat.
“Pertimbangan pihak lain sudah diterima dan dirumuskan. Sudah final,” kata Prasetyo ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (25/2).
Prasetyo mengatakan pihaknya berharap selambatnya minggu depan nasib atas dua mantan petinggi komisi antirasuah tersebut bisa diumumkan ke publik. “Kami harapkan paling lambat minggu depan,” ujarnya.
Prasetyo mengatakan keputusan atas kasus BW dan AS tersebut akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Namun, dia menegaskan hal tersebut tidak berarti bahwa Presiden mencampuri proses hukum yang berlaku.
“Kami sebagai pembantu Presiden, ya, untuk hal-hal prinsip dan strategis disampaikan (ke Presiden),” ujar Prasetyo.
Lebih jauh, Prasetyo menjelaskan dalam perkara ini Jokowi hanya mengarahkan dan bertanya mengenai proses perkara tersebut. “Presiden mengarahkan agar perkara ditangani cepat dan memang semestinya begitu,” ujarnya.
Pada awal pekan ini, Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu telah terlebih dulu mengeluarkan ketetapan atas nasib perkara yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan. Perkara Novel diketahui telah ditutup setelah Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus tersebut.
Pasca penerbitan SKP2 atas kasus Novel, harapan agar Kejagung menerbitkan Deponering bagi kasus Abraham dan Bambang kembali disampaikan oleh berbagai kalangan. Bahkan, salah satu kuasa hukum Novel Muji Kartika Rahayu mengatakan bahwa penerbitan SKP2 kasus Novel dapat menjadi jalan masuk dilakukannya pengesampingan perkara yang melibatkan para mantan pimpinan KPK.
“Keluarnya SKPP terhadap perkara NB merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Emerson Yuntho, Erwin Natosmal dan Pegiat Anti Korupsi lainnya,” kata Muji, Senin (22/2) lalu.
(Kongres Advokat Indonesia)