Tim Pembela Pancasila: Status Rizieq Shihab Sudah Tersangka
Tim Pembela Pancasila: Status Rizieq Shihab Sudah Tersangka, Tapi kok Jadi di-SP3?

Tim Pembela Pancasila: Status Rizieq Shihab Sudah Tersangka, Tapi kok Jadi di-SP3?

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Sidang praperadilan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Jabar terkait dugaan penghinaan Pancasila ‎dengan terlapor Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin (15/10/2018).
Sidang sebelumnya pada pekan lalu ditunda.

Kali ini, sidang menghadirkan pemohon praperadilan yakni Tim Pembela Pancasila mewakili Sukmawati Soekarnoputri selaku pelapor‎, Bidang Hukum Polda Jabar selaku termohon dan termohon inntervensi dari Rizieq Shihab yang diwakili tim pengacara.

Di luar persidangan, massa Front Pembela Islam (FPI) turut berorasi menyampaikan dukungannya pada Rizieq Shihab.

Praperadilan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah untuk menguji sah atau tidaknya SP3 oleh penyidik, sah dan tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penggeledahan.

Kasus ini bermula saat Sukmwati melaporkan Rizieq Shihah terkait ceramahnya yang menyebut “Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala”

“Kami meminta majelis hakim untuk menyatakan sah dan mengikat SP3 tindak pidana umum dengan tersangka yang dikeluarkan Kapolda Jabar cq Direktur Kriminal Umum,” ujar tim kuasa hukum Rizieq Shihab, M Ichwan Tuankotta saat membacakan pernyataannya dalam sidang itu.

Teddi Ardiansyah, anggota Tim Pembela Pancasila mengatakan pihaknya mempraperadilankan SP3 Polda Jabar karena kasus tersebut harusnya dilanjutkan ke persidangan. ‎

“Alasan penyidik Polda Jabar mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti. Padahal, dari saksi-saksi yang kami hadirkan selama pemeriksaan termasuk saksi ahli, sudah memenuhi dua alat bukti sehingga Rizieq Shihab ditetapkan tersangka,” ujar Teddi saat membacakan permohonan praperadilan di persidangan.

Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ‎dua alat bukti harus dikantongi untuk menetapkan tersangka.

Alat bukti tersebut yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Dua alat bukti itu sudah terpenuhi, ketika dikatakan tidak cukup bukti jadi pertanyaan buat kami. Kemudian, status Rizieq juga sudah ditetapkan tersangka dan sudah dalam proses pelimpahan berkas ke kejaksaan, tapi kok jadi di SP3. Itu kenapa kami ajukan praperadilan,” ‎kata dia.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (16/10/2018) besok dengan agenda jawaban termohon (Polda) Jabar terhadap pemohon praperadilan, sekaligus jawaban termohon intervensi terhadap pemohon praperadilan.

Baca Juga : Bohong Ratna, Ke Mana Ujungnya?

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024