LKBH Kopri Advokasi 42 ASN Terpidana Korupsi
LKBH Kopri Advokasi 42 ASN Terpidana Korupsi

LKBH Kopri Advokasi 42 ASN Terpidana Korupsi

Pedomanbengkulu.com – Sebanyak 42 Aparatur Sipil Negara di Provinsi yang terjerat kasus korupsi mengajukan Judicial Review UU ASN dengan meminta advokasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Bengkulu.

Ketua LKBH Korpri Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri, Kamis (11/10/2018), mengatakan ASN yang melakukan judicial review dengan meminta bantuan hukum hingga saat ini berdasarkan surat kuasa dari pemohon sebanyak 42 orang yang terdiri dari
9 orang dari Bengkulu Selatan, 2 orang dari Bengkulu Utara, 13 orang dari Kabupaten Seluma, 16 orang dari Kabupaten Mukomuko dan 1 orang dari Kabupaten Kaur.

“Sesuai dengan surat kuasa itu kami di bawah arahan langsung ketua Korpri nasional sedang mempersiapkan itu dengan estimasi tanggal 23 mendatang untuk memasukkan gugatan berdasarkan surat kuasa yang nantinya ditangani oleh Kongres Advokad Indonesia,” kata Rofiq.

Dijelaskan Rofiq, sementara saat ini sedang beredar terkait adanya perseorangan yang menggunakan lembaga LKBH Korpri Nasional yang tidak memiliki ijin dari Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri atasnama Erwansyah, ASN Provinsi Bengkulu yang terjerat kasus korupsi Nanti Agung 2013 lalu.

“Untuk yang kita sejauh ini sudah dalam tahapan pemberian surat kuasa dan pengkajian draf untuk melakukan Judial Review. Sedangkan yang telah terekpos ada salah satu dengan proses perorangan yakni Erwansyah yang mengatasnamakan dari Bengkulu dan bukan berdasarkan selektif standingnya surat kuasa, karena yang bersangkutan Erwansyah adalah bagian dari pemohon yang menurut undang undang itu sah kalau mengajukan perorangan. Dulu beliau meminta akses kepada kami untuk bisa bersama sama, namun beliau memanufer perorangan yang disinyalir menunggangi, memanfaatkan situasi sesaat dan sedang kami kelola ini adalah ASN yang benar benar memberikan surat kuasa,” ungkap Rofiq.

Sambung Rofiq, dukungan yang di berikan Gubernur terkait judicial review sangatlah kongkrit dan positif tinggal dari pihak Korpri yang menjalankan eksekusi dan hal tersebut menjadi beban pikiran bersama dengan pengurus Korpri Nasional untuk melaksanakannya pada 23 Oktober 2018 mendatang.

“Dukungan yang di berikan Gubernur terkait judicial review di bawah Komando kami sangatlah kongkrit dan positif tinggal kami yang menjalankannya eksekusinya dan inilah yang menjadikan beban pemikiran kita bersama dengan pengurus korpri nasional untuk melaksanakannya tanggal 23 mendatang yang nantinya kami akan rilis pers dan itu yang sudah di bawah satu komando. Jadi yang tidak di bawah Komando atau perorangan maka tidak menjadi tanggung jawab kami dan resikonya di tanggung perorangan. Maka dari itu hal ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahan pahaman dan kerancuhan yang terkait dan berkepentingan langsung dengan pengajuan judicial review,” jelas Rofiq.

“Inti pokok dalam judicial review tersebut, memohon ditinjau dan di drop, terkait pasal 87 ayat 4 huruf b dan d undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang tidak dapat secara jelas ditafsirkan tentang penerapan ASN terpidana korupsi dalam jabatan atau yang terkait jabatan yang telah
inckracht untuk di berhentikan secara tidak hormat. Hal ini yang menjadi keberatan kita karena bertentangan dengan pasal 28 undang undang 1945,” tegas Rofiq.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024