JAKARTA, okezone.com – DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menyampaikan delapan poin sikap terkait kasus Ratna Sarumpaet, yang menyatakan dirinya dianiaya namun ternyata bohong.
Ketua Umum DPP IMM, Najih Prastiyo menyampaikan poin pertam adalah, apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet merupakan kejahatan yang bisa berakibat fatal bagi kerukunan dan stabilitas politik di negara. “Kami menuntut kepada Kapolri untuk menindak kasus ini sampai tuntas, terungkap secara gamblang,” tulisnya dalam keterangan yang diterima Okezone, Kamis (11/10/2018).
Kedua, upaya untuk menganggap kasus ini bisa diselesaikan dengan cukup permintaan maaf adalah bentuk pelemahan terhadap pemberantasan penyebaran hoaks itu sendiri, di mana dengan jelas di dalam undang-undang terancam pidana 10 tahun.
Ketiga, mendukung penuh segala upaya Polri untuk menegakkan hukum sesuai porsinya dan mengutuk segala tindakan dan upaya pelemahan terhadap kepolisian.
Keempat, menuntut kepolisian uuntuk mendahulukan asas praduga tak bersalah terhadap pemanggilan beberapa saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Kelima, menyeru kepada seluruh pihak terkait agar tidak kemudian mengarahkan isu hoaks ini menjadi isu yg mengarah kepada sentimen keagamaan.
Keenam, mengedepankan pelayanan dan pendekatan kultur dalam menangani kasus hukum RS yang berhubungan dengan tokoh bangsa.
Ketujuh, meminta kepada seluruh elemen politik untuk tidak menunjukkan kembali akrobat-akrobat politik yang bisa mengusik kerukunan di tahun politik ini.
Pada poin terakhir, IMM meminta menghentikan upaya pelemahan KPK dan Polri dalam situasi tahun politik. “Upaya BW (Bambang Widjojanto) yang hendak membenturkan KPK dan Polri karena yang bersangkutan berafiliasi dengan kubu Prabowo-Sandi, dan membawa masalah hukum ke ranah politik. Ini akan membahayakan sinergitas antarpenegak hukum melawan para koruptor besar, dengan seolah mendukung masalah penegakan hukum tapi ditumpangi kepentingan afiliasi politiknya,” kata dia.
Baca Juga : KPK Masih Pelajari Aturan Premi Rp200 Juta Bagi Pelapor Tipikor